PEMBERIAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2017/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghargaan Kepada Aparatur Sipil Negara Dan Non Aparatur Sipil Negara Berprestasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 Undang-
undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil
Negara menyatakan Aparatur Sipil Negara yang telah
menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan,
kejujuran, kedisiplinan dan prestasi keg'a dalam
melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan;
b. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan atas
prestasi kerja Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur
Sipil Negara dipandang perlu mengatur pemberian
penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara dan Non
Aparatur Sipil Negara berprestasi di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
c. bahqra dalarn rangka memberikan pengakuan dan
apresiasi Pemerintah Daerah atas prestasi dan/atau
keteladanan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara
dan Non Aparatur Sipil Negara karena dinilai telah
menyumbangkan pikiran, karya, karsa, atau cipta, dan
darma bakti yang bermanfaat bagr Pemerintah
Kabupaten Konawe Selatan maka perlu diberikan
penghargaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Penglrargaan Kepada Aparatur Sipil Negara dan Non
Aparatur Sipil Negara Berprestasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
- 1. Undang-Undang Nomor 2A Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2.Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali teral<hir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor
s679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (trmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Talun 2OO3 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 15, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
7. Peratr.rran Pemerintah Nomor 53 Tahun 201O tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol0 Nomor 74, Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (lrmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5258); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 8);
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SASARAN
BAB IV MEKANISME PENGHARGAAN DAN BENTUK PENGHARGAAN
BAB VI TIM PENILAI
BAB VII PEMILIHAN DAN PENETAPAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
- 8
|