Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 12 Tahun 2017

Prosedur Pelaksanaan Pengajuan Surat Perintah Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Perintah Pembayaran Tambah Uang (SPP-UP) Pada Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PROSEDUR DAN PELAKSANAAN BAB III PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Prosedur Pelaksanaan Pengajuan Surat Perintah Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Perintah Pembayaran Tambah Uang (SPP-UP) Pada Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2017
Tanggal Berlaku
04 Januari 2017
Sumber
BD.2017/No.12
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 404 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan