Peraturan Walikota (PERWALI) tentang MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LINGKUNGAN PEMERINTAH
KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi,
formasi dan penempatan Pegawai Negeri Sipil yang
sesuai dengan kompetensi yang diperlukan oleh
Pemerintah Kota Sungai Penuh, perlu diatur ketentuan
Mutasi Pegawai Negeri Sipil pada Lingkungan
Pemerintah Kota Sungai Penuh.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2017; Keputusan Kepala BKN No. 13 Tahun 2003; Keputusan Kepala BKN No. 21 Tahun 2010
Perwali ini mengatur mengenai Mutasi tugas dan penempatan PNS pada lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh, dari luar yang akan pindah tugas ke Pemerintah Kota Sungai Penuh, dan dari Pemerintah Kota Sungai Penuh yang akan pindah tugas ke luar Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Perwali ini mengatur pula mengenai Seleksi PNS yang akan pindah tugas ke Pemerintah Kota Sungai Penuh.
PNS yang memiliki kompetensi teknis/fungsional tertentu yang formasinya
sangat terbatas, secara prinsip tidak diperkenankan untuk pindah tugas
keluar Pemerintah Kota Sungai Penuh, kecuali bagi PNS yang mengikuti
suami/isteri yang bekerja di luar Provinsi Jambi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
PNS yang telah memperoleh surat persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina
Kepegawaian sebelum ditetapkannya Peraturan Walikota ini dinyatakan
berlaku sampai jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkan dan untuk
memperoleh surat persetujuan tertulis selanjutnya wajib mengikuti tahapan
seleksi sesuai Peraturan Walikota ini.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 19 Tahun 2017
PENDELEGASIAN KEWENANGAN - PELAYANAN - PERIZINAN DAN NONPERIZINAN - KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA - KOTA SUNGAI PENUH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL,
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA
KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
dalam menyelenggarakan pelayanan Perizinan dan
Nonperizinan kabupaten/kota, Bupati/Walikota
memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan
Nonperizinan yang menjadi urusan pemerintah
kabupaten/kota kepada Kepala BPMPTSP Kabupaten/Kota.
Dalam rangka kelancaran tugas pelayanan perizinan dan nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga
Kerja, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan pelayanan di bidang
Perizinan dan Nonperizinan.
Dalam meningkatkan iklim investasi dan iklim berusaha serta menjaga laju pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan di daerah, perlu adanya
peraturan pelayanan di bidang Perizinan dan Nonperizinan.
UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008;
Permenperin No. 41/M-IND/PER/6/2008; PermenPan dan RB No. 15 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKPM No. 14 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKPM No. 15 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2011; Perda No. 6 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2016; Perwali No. 42 Tahun 2016
Perwali ini mengatur mengenai Pendelegasian Kewenangan Pelayanan di
Bidang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sungai Penuh, meliputi: Pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan di bidang perizinan dan nonperizinan; penyelenggaraan pelayanan; standar pelayanan publik, standar operasional prosedur dan maklumat pelayanan;
pengaduan; pembinaan teknis, pengawasan, monitoring dan evaluasi; dan
pelaporan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku: Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan di Bidang Perizinan kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Sungai Penuh sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2015; dan Keputusan Walikota Nomor 503/Kep.260/2013 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Sungai Penuh; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm., Lampiran 5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 22 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH
NOMOR 62 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
Bidang Pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 62 Tahun
2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran
2017 perlu disesuaikan dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2016 tentang
Petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017
tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Bidang
Pendidikan Tahun 2017.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 tentang
pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2017, ketentuan Lampiran III
dinyatakan apabila Peraturan Presiden Mengenai
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2017 atau Peraturan Menteri Keuangan
mengenai Alokasi DAK Tahun 2017 diterbitkan setelah
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 ditetapkan
maka Pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi
DAK dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan
Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang
Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 123 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendikbud No. 9 Tahun 2017; Perda No. 4 Tahun 2013; Perda No. 12 Tahun 2016; Perwali No. 62 Tahun 2016
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 62 Tahun 2016 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai
Penuh Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
Mengubah Lampiran Ia dan II
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 23 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 46
TAHUN 2015 TENTANG STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
BAGI PEJABAT NEGARA, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH,
PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Untuk kelancaran transportasi pelaksanaan perjalanan
Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kota Sungai Penuh, maka Peraturan Walikota
Sungai Penuh Nomor 46 Tahun 2015 tentang Standar Biaya
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor
17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Sungai Penuh Nomor 46 Tahun 2015 tentang Standar Biaya
Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh,
perlu diubah dan disesuaikan;
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PMK Nomor 113/PMK.05/2012; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perwali No. 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 17 Tahun 2016
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 46 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Perjalanan
Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di
Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
Menyisipkan 2 (dua) ayat di antara Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4), yakni ayat (3a) dan ayat (3b)
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 24 Tahun 2017
PERWALI Kota Sungai Penuh No. 32 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-
lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta
kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.
Untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, KoIusi dan Nepotisme diperlukan komitmen Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk melaporkan harta kekayaannya.
Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerja sama sinergis dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 10 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010.
Perwali ini mengatur mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, meliputi: wajib lapor; penyampaian LHKPN; pengelola LHKPN; sanksi; dan tata cara penjatuhan sanksi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 25 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu ditetapkan
Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2017
Perwali ini mengatur mengenai Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
5 hlm., Lampiran I dan II
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 26 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 47
TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS
DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN
KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan pendelegasian
kewenangan pelayanan di bidang perizinan dan non
perizinan kepada kepala Dinas Penanaman Modal,
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota
Sungai Penuh, di pandang perlu melakukan perubahan
terhadap Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 47
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan
Perikanan Kota Sungai Penuh
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permenpan No. 43/Permentan/OT.010/8/2016; Permen Kelautan dan Perikanan No. 26/PERMEN-KP/2016; Perda No. 10 tahun 2016
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
Mengubah ketentuan Pasal 17 ayat (3) huruf g
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN RISIKO
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan penilaian risiko telah disusun Pedoman Teknis Identifikasi Risiko dan Analisis Risiko.
Dalam penilaian risiko memerlukan upaya untuk mengintegrasikan antar sub unsur pengendalian intern dan mengarahkan langkah-langkah konkrit sehingga lebih memudahkan dalam melaksanakan penilaian risiko.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2016
Perwali ini mengatur mengenai Pedoman Penilaian Risiko pada tingkat:
1. strategis meliputi penilaian risiko pada aspek strategis yang menjadi tanggung jawab Walikota;
2. organisasional meliputi penilaian risiko organisasi yang bersifat manajerial yang menjadi tanggung jawab Eselon II dan Eselon III/eselon mandiri lainnya (entitas pelaporan); dan
3. Operasional yaitu penilaian risiko di tingkat kegiatan operasional.
Perwali ini mengatur pula mengenai sasaran dan tahapan penilaian risiko.
Pedoman tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
5 hlm., Lampiran 43 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 29 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH
NOMOR 62 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun
Anggaran 2017, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Sungai
Penuh tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran
2017
UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2016; Perwali No. 62 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perwali No. 22 Tahun 2017
Perwali ini mengatur megenai Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai
Penuh tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
Penjabaran Perubahan APBD dirinci lebih lanjut pada lampiran II, lampiran III dan lampiran IV Peraturan Walikota ini.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 30 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3), Pasal 17 ayat (6), Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 23 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda No. 3 Tahun 2017
Perwali ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh, meliputi: penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; belanja penunjang kegiatan DPRD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
Hak keuangan berdasarkan Peraturan Walikota ini dapat dibayar terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2017.
13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat