Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PRIORITAS DAN PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 11 ayat (3) PermendesPDTT No. 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 dan Pasal 9 Perwali Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun 2016.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; PermendesPDTT No. 21 Tahun 2015; Permenkeu No. 49/PMK.07/2016; Perda No. 3 Tahun 2016; Perwali No. 1 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Prioritas dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa TA 2016, meliputi: Tujuan dan Prinsip; Prioritas Penggunaan Dana Desa; dan Partisipasi Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2016.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 43 Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa maka perlu menetapkan Perwali Sungai Penuh tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Perwali ini mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Desa, meliputi: Asas Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa); Pengelolaan; Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Peratnggungjawaban APBDes Desa; serta Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2016.
Pada saat Perwali ini diberlakukan, Perwali Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Perwali Nomor 26 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perwali Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm.; Lampiran 34 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 13 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (6) PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Walikota Menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa, maka Perwali Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2016 perlu diubah.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 137 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permenkeu No. 49/PMK.07/2016; Perda No. 3 Tahun 2016; Perwali No. 1 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2016.
Menghapus ketentuan Pasal 8 ayat (6).
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 12 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 41 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian terhadap Pakaian Dinas PNS sebagaimana ditetapkan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah perlu dilakukan Perubahan terhadap Perwali Sungai Penuh Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pedoman Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemerintahan Kota Sungai Penuh.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Keppres No. 82 Tahun 1971; Keppres No. 18 Tahun 1972; Permendagri No. 60 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2014; Permendagri No. 6 Tahun 2016; Peraturan DP KORPRI No. 02 Tahun 2011; Perda No. 17 Tahun 2010; Perda No. 20 Tahun 2010; Perda No. 21 Tahun 2010; Perda No. 22 Tahun 2010; Perda No. 23 Tahun 2010; Perda No. 18 Tahun 2012; Perda No. 19 Tahun 2012; Perda No. 20 Tahun 2012; Perda No. 21 Tahun 2012;
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kota Sungai Penuh.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2016.
Mengubah ketentuan Pasal 2; Pasal 14.
Menambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 2, yakni ayat (3).
6 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 33 TAHUN 2013 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian terhadap Tata Naskah Dinas pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu dilakukannya Perubahan Kedua terhadap Perwali Sungai Penuh Nomor 33 Tahun 2013 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 66 Tahun 1951; PP No. 43 Tahun 1958; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 17 Tahun 2010; Perda No. 23 Tahun 2010; Perda No. 3 Tahun 2011; Perda No. 18 Tahun 2012; Perda No. 19 Tahun 2012; Perda No. 20 Tahun 2012; Perda No. 21 Tahun 2012.
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan kedua atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 33 Tahun 2013 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2016.
Mengubah Lampiran Format Produk Hukum
4 hlm.; Lampiran 44 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 8 Tahun 2016
PENGALOKASIAN - PENGGUNAAN - ALOKASI DANA DESA - KOTA SUNGAI PENUH - TA 2016
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2016/No. 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGALOKASIAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015,maka perlu menetapkan Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016;
Untuk memberi arah dan pedoman penyelenggaraan dan pemanfaatan ADD perlu ditetapkan Pedoman Penggunaan ADD.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2016; Perwali No. 3 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Pengalokasian ADD Kota Sungai Penuh TA 2016, meliputi: Maksud dan Tujuan; Penetapan dan Besaran ADD; Penggunaan ADD Arah Penggunaan Dana dan Tata Cara Penyaluran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2016.
8 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 7 Tahun 2016
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - KOTA SUNGAI PENUH - TA 2016
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2016/No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (6) PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Walikota menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 137 Tahun 2015; Permenke No. 49/PMK.07/2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 3 Tahun 2016; Perwali No. 1 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2016.
8 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 6 Tahun 2016
PENETAPAN - BESARAN PENGHASILAN TETAP - KEPALA DESA - PERANGKAT DESA - KOTA SUNGAI PENUH - TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2016/No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA DALAM KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016.
UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014.
Perwali ini mengatur mengenai Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016, meliputi; Penetapan Penghasilan Tetap Aparat Pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2016.
5 hlm. Lampiran 10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 5 Tahun 2016
UNIT PELAKSANA TEKNIS - DINAS KESEHATAN KOTA SUNGAI PENUH - perubahan
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2016/No. 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS KESEHATAN KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegitan teknis penujang penyelenggaraan urusan bidang kesehatan oleh Dinas Kesehatan Sungai Penuh perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh;
Berdasarkan Ketentuan Pasal 29 ayat (1) Perda Kota Sungai Penuh Nomor 21 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD ditetapkan dengan Perwali;
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap UPTD pada Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh dengan tetap memperhatikan Visi, Misi dan Urusan yang dimiliki daerah, kabupaten, serta kemampuan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Perwali Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Perwali Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2011 tentang UPTD pada Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh, perlu dilakukan Perubahan.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 17 Tahun 2010; Perda No. 19 Tahun 2012.
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2011 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
Menambahkan 1 (satu) huruf dalam Pasal 2 ayat (2), yakni huruf l.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 4 Tahun 2016
PENETAPAN TUNJANGAN PERUMAHAN - KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DPRD - KOTA SUNGAI PENUH
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2016/No. 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN TUNJANGAN PERUMAHAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DPRD KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas DPRD Kota Sungai Penuh dan melaksanakan ketentuan Pasal 29 Perda Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2010 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sungai Penuh disediakan Tunjangan Perumahan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2010; Perda No. 18 Tahun 2010.
Perwali ini mengatur mengenai Penetapan Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sungai Penuh, meliputi; Tata Cara dan Besarnya Tunjangan Perumahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2016.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka Perwali Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemberian Tunjangan Perumahan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD dibayar terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat