Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kota Sungai Penuh.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat