Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat