TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - KOTA SUNGAI PENUH - perubahan
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD.2016/No. 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 12 ayat (6) PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Walikota Menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa, maka Perwali Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2016 perlu diubah.
- UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 137 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permenkeu No. 49/PMK.07/2016; Perda No. 3 Tahun 2016; Perwali No. 1 Tahun 2016.
- Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2016.
- Menghapus ketentuan Pasal 8 ayat (6).
- 5 hlm.
|