Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 5 Tahun 2016

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS KESEHATAN KOTA SUNGAI PENUH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwali ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2011 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS KESEHATAN KOTA SUNGAI PENUH
T.E.U.
Indonesia, Kota Sungai Penuh
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sungai Penuh
Tanggal Penetapan
10 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2016
Tanggal Berlaku
10 Maret 2016
Sumber
BD.2016/No. 5
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sungai Penuh
Bidang
Halaman ini telah diakses 744 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan