Perwali ini mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Desa, meliputi: Asas Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa); Pengelolaan; Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Peratnggungjawaban APBDes Desa; serta Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat