Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 15 Tahun 2016

PRIORITAS DAN PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwali ini mengatur mengenai Prioritas dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa TA 2016, meliputi: Tujuan dan Prinsip; Prioritas Penggunaan Dana Desa; dan Partisipasi Masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2016 tentang PRIORITAS DAN PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kota Sungai Penuh
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sungai Penuh
Tanggal Penetapan
02 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2016
Tanggal Berlaku
02 Juni 2016
Sumber
BD.2016/No. 15
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sungai Penuh
Bidang
Halaman ini telah diakses 464 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan