Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, maka perlu menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa TA 2018.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; Pepres No. 107 Tahun 2017; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permenkeu No. 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No. 225/PMK.07/2017; Permenkeu No. 199/PMK.07/2017; Permenkeu No. 226/PMK.07/2017; Perda No. 14 Tahun 2017; Perwali No. 35 Tahun 2017.
Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018, meliputi: Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
8 hlm.; Lampiran 5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 8 TAHUN
2017 TENTANG PENGALOKASIAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
(ADD) KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan anggaran
Alokasi Dana Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2017, maka Peraturan
Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2017 tentang
Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota
Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017, perlu diubah.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No, 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 12 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2017; Perwali No. 62 Tahun 2016; Perwali No. 29 Tahun 2017; Perwali No. 8 Tahun 2017
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
Mengubah ketentuan Pasal 5 dan Pasal 11 ayat (1)
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 31 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KEUANGAN PROVINSI KE DESA/
KELURAHAN DALAM KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2)
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 28 Tahun 2017 tentang
Pedoman Umum Bantuan Keuangan Provinsi ke
Desa/Kelurahan Dalam Provinsi Jambi, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Provinsi ke
Desa/Kelurahan Dalam Kota Sungai Penuh;
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 114 Tahun 2011; Pergub No. 28 tahun 2017; Perda No. 12 tahun 2016; Perda No. 8 tahun 2017; Perwali No. 62 Tahun 2016
Perwali ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Provinsi
ke Desa/Kelurahan Dalam Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
8 hlm., Lampiran I s.d. III 5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 30 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3), Pasal 17 ayat (6), Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 23 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda No. 3 Tahun 2017
Perwali ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh, meliputi: penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; belanja penunjang kegiatan DPRD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
Hak keuangan berdasarkan Peraturan Walikota ini dapat dibayar terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2017.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 29 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH
NOMOR 62 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun
Anggaran 2017, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Sungai
Penuh tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran
2017
UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2016; Perwali No. 62 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perwali No. 22 Tahun 2017
Perwali ini mengatur megenai Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai
Penuh tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
Penjabaran Perubahan APBD dirinci lebih lanjut pada lampiran II, lampiran III dan lampiran IV Peraturan Walikota ini.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN RISIKO
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan penilaian risiko telah disusun Pedoman Teknis Identifikasi Risiko dan Analisis Risiko.
Dalam penilaian risiko memerlukan upaya untuk mengintegrasikan antar sub unsur pengendalian intern dan mengarahkan langkah-langkah konkrit sehingga lebih memudahkan dalam melaksanakan penilaian risiko.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2016
Perwali ini mengatur mengenai Pedoman Penilaian Risiko pada tingkat:
1. strategis meliputi penilaian risiko pada aspek strategis yang menjadi tanggung jawab Walikota;
2. organisasional meliputi penilaian risiko organisasi yang bersifat manajerial yang menjadi tanggung jawab Eselon II dan Eselon III/eselon mandiri lainnya (entitas pelaporan); dan
3. Operasional yaitu penilaian risiko di tingkat kegiatan operasional.
Perwali ini mengatur pula mengenai sasaran dan tahapan penilaian risiko.
Pedoman tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
5 hlm., Lampiran 43 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 26 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 47
TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS
DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN
KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan pendelegasian
kewenangan pelayanan di bidang perizinan dan non
perizinan kepada kepala Dinas Penanaman Modal,
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota
Sungai Penuh, di pandang perlu melakukan perubahan
terhadap Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 47
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan
Perikanan Kota Sungai Penuh
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permenpan No. 43/Permentan/OT.010/8/2016; Permen Kelautan dan Perikanan No. 26/PERMEN-KP/2016; Perda No. 10 tahun 2016
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
Mengubah ketentuan Pasal 17 ayat (3) huruf g
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 25 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu ditetapkan
Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2017
Perwali ini mengatur mengenai Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
5 hlm., Lampiran I dan II
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 24 Tahun 2017
PERWALI Kota Sungai Penuh No. 32 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-
lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta
kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.
Untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, KoIusi dan Nepotisme diperlukan komitmen Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk melaporkan harta kekayaannya.
Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerja sama sinergis dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 10 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010.
Perwali ini mengatur mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, meliputi: wajib lapor; penyampaian LHKPN; pengelola LHKPN; sanksi; dan tata cara penjatuhan sanksi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 23 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 46
TAHUN 2015 TENTANG STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
BAGI PEJABAT NEGARA, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH,
PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Untuk kelancaran transportasi pelaksanaan perjalanan
Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kota Sungai Penuh, maka Peraturan Walikota
Sungai Penuh Nomor 46 Tahun 2015 tentang Standar Biaya
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor
17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Sungai Penuh Nomor 46 Tahun 2015 tentang Standar Biaya
Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh,
perlu diubah dan disesuaikan;
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PMK Nomor 113/PMK.05/2012; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perwali No. 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 17 Tahun 2016
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 46 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Perjalanan
Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di
Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
Menyisipkan 2 (dua) ayat di antara Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4), yakni ayat (3a) dan ayat (3b)
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat