PENGALOKASIAN - PENGGUNAAN - ADD - KOTA SUNGAI PENUH - TA 2017 - perubahan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD.2017/No.32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 8 TAHUN
2017 TENTANG PENGALOKASIAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
(ADD) KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan adanya perubahan anggaran
Alokasi Dana Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2017, maka Peraturan
Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2017 tentang
Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota
Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017, perlu diubah.
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No, 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 12 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2017; Perwali No. 62 Tahun 2016; Perwali No. 29 Tahun 2017; Perwali No. 8 Tahun 2017
- Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
- Mengubah ketentuan Pasal 5 dan Pasal 11 ayat (1)
- 4 hlm.
|