PETUNJUK TEKNIS - BANTUAN KEUANGAN - PROVINSI KE DESA/KELURAHAN - KOTA SUNGAI PENUH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD.2017/No.31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KEUANGAN PROVINSI KE DESA/
KELURAHAN DALAM KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2)
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 28 Tahun 2017 tentang
Pedoman Umum Bantuan Keuangan Provinsi ke
Desa/Kelurahan Dalam Provinsi Jambi, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Provinsi ke
Desa/Kelurahan Dalam Kota Sungai Penuh;
- UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 114 Tahun 2011; Pergub No. 28 tahun 2017; Perda No. 12 tahun 2016; Perda No. 8 tahun 2017; Perwali No. 62 Tahun 2016
- Perwali ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Provinsi
ke Desa/Kelurahan Dalam Kota Sungai Penuh
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
- 8 hlm., Lampiran I s.d. III 5 hlm.
|