PERATURAN INTERNAL (HOSPITAL BY LAW) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TEBING TINGGI KABUPATEN EMPAT LAWANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2017/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN INTERNAL (HOSPITAL BY LAW) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TEBING TINGGI KABUPATEN EMPAT LAWANG
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit perlu menetapkan Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws), yang berfungsi sebagai acuan dalam melakukan pengawasan terhadap Rumah Sakit dan sebagai acuan bagi Pimpinan Rumah Sakit dalam mengelola Rumah Sakit dan menyusun kebijakan yang bersifat teknis operasional, serta sebagai sarana perlindungan hukum, menjamin efektifitas, efisiensi dan mutu layanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 29 Tabun 2004; UU No. 33 Tabun 2004; UU No. 36 Tabun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tabun 2014 sebagaimana telab diubab beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; PMDN No. 6 Tahun 2007; PMDN No. 61 Tahun 2007;PMDN No. 79 Tahun 2007; PMK No. 129/Menkes/SK/II/2008; PMDNRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMDNRI No. 21 Tahun 2011; PMK No. 755/MENKES/PER/IV /2011; KMK No. 228/Menkes/SK/ /III/2002; KMK No. 772/Menkes/SK/VI/2002; KMKRI No. 631/Menkes/SK/N /2005; Kepmenkes No 129 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 4 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 09 Tahun 2016; PERBUP Empat Lawang No. 17 Tahun 2010; PERBUP Empat Lawang No.10 Tahun 2014.
Materi pokok peraturan bupati ini mengatur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, selain itu diatur juga Ketentuan Umum, Prinsip Peraturan Internal (Hospital By Law), Tata Kelola Korporasi, Pejabat Pengelolah, SPI (Satuan Pengawas Internal), Ketentuan Perubahan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
Pasal 33: Peraturan Internal / Hospital by Law rumah sakit dapat dilakukan perubahan. Perubahan Peraturan Internal / Hospital by Law rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat di atas ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Mekanisme perubahan Peraturan Internal I Hospital by Law rumah sakit sebagaimana tersebut pada ayat tersebut di atas akandiatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang No. 20 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI EMPAT LAWANG NO. 04 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN EMPAT LAWANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2017/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI EMPAT LAWANG NOMOR 04 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN EMPAT LAWANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang No. 13 Tahun 2011 tetang Retribusi Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Empat Lawang tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Kabupaten Empat Lawang. Peraturan Bupati Empat Lawang No. 04 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat, perlu disesuaikan dengan perkembangan saat ini, terutama mengenai struktur dan besaran tarif jenis Pelayanan Kesehatan di Puskesmas. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Empat Lawang.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005;PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Ernpat Lawang No. 39 Tahun 2008; PERDA No.17 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 09 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 01 Tahun 2017; PERBUP Kabupaten Empat Lawang No. 01 Tahun 2017.
Materi pokok peraturan bupati ini mengatur tentang Peraturan Bupati Empat Lawang No. 04 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Empat Lawang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang No. 19 Tahun 2017
ORGANISASI-TATA KERJA UNITPELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN KABUPATEN EMPAT LAWANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2017/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN KABUPATEN EMPAT LAWANG
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam lingkungan Kabupaten Empat Lawang, perlu ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas dan Gudang Farmasi dalam lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Empat Lawang.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 63 Tahun 2009; PPRI No. 18 Tahun 2016; KMK No. 1411/Menkes/SK/XI/2002; KMK No. 1426/Menkes/SK/XI/2002; PMDN No. 56 Tahun 2010; PMK No. 75 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 39 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 02 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 9 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 01 Tahun 2017; PERBUP Empat Lawang Nomor 01 Tahun 2017.
Materi pokok peraturan bupati ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas dan Gudang Farmasi dalam lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang, selain itu diatur juga Ketentuan Umum, Pembentukan, Satuan Organisasi, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja, Pengangkatan Dan Pemberhentian, Ketentuan Penutup dan Eselon.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Pasal 17 : Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang No. 18 Tahun 2017
PERBUP Kab. Empat Lawang No. 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Dengan telah diterbitkannya Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 798/KPTS/DISPERTAMBEN/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Provinsi Sumatera Selatan; maka perlu diatur dan ditetapkan harga standard dan besaran pokok pajak terutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan Peraturan Bupati Empat Lawang.
UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 1 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 2 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 38 Tahun 2007; Kepmendagri Nomor 170 Tahun 1997; Kepmendagri Nomor 43 Tahun 1999; Kepmendagri Nomor 35 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 798/KPTS/DISPERTAMBEN/2016; Perda Nomor 39 Tahun 2008; Perda Nomor 12 Tahun 2011; Perda Nomor 39 Tahun 2016; Perda Nomor 01 Tahun 2017; Perbup Nomor 01 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Berita Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2016 Nomor 13) diubah, yaitu pada Ketentuan Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Mengubah sebagian Peraturan Bupati No. 13 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang No. 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dalam rangka memperkuat perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar, perlu menyelenggarakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat ( STBM); mengingat keputusan Menteri Kesehatan Nomor 825/Menkes/SK/IX/2008 tentang Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat maka perlu menetapkan peraturan Bupati Tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
UU Nomor 1 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 82 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perpres Nomor 72 Tahun 2012; Permenkes 492/Menkes/Per/IV /2010; Permenkes Nomor
1144/Menkes/Per/VIII/2010; Permenkes Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011; Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 039/SE/DINKES/2015; Perda Nomor 39 Tahun 2008; Perda Nomor 09 Tahun 2016.
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) adalah Pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Pemicuan adalah cara untuk mendorong perubahan perilaku higiene dan sanitasi individu atau masyarakat atas kesadaran sendiri dengan menyentuh perasaan, pola pikir, perilaku, dan kebiasaan individu atau masyarakat. STBM berpedoman pada Pilar STBM yang terdiri atas perilaku Stop Buang AirBesar Sembarangan; Cuci Tangan Pakai Sabun; Pengelolaan Air Minum dan Makanan rumah Tangga; Pengamanan Sampah Rumah Tangga; dan
Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang No. 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMAKAI KENDARAAN DINAS RODA EMPAT MILIK PEMERINTAH KABUPATEN EMPAT LAWANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi barang inventaris, serta untuk mendukung kelancaran tugas-tugas dinas, dipandang perlu mengatur dan menunjuk pemegang pemakai Kendaraan Dinas Roda 4 (empat) milik Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
UU Nomor 1 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 27 Tahun 2014; Permendagri Nomor 5 Tahun 1979; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 54 Tahun 2012; Perda Nomor 39 Tahun 2008; Perda Nomor 09 Tahun 2016; Perda Nomor 01 Tahun 2017; Perbup Nomor 01 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemegang Kendaraan Dinas Roda 4 (empat) Milik Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, dimana dicantumkan jabatan dan nomor polisi kendaraan yang dipakai/menjadi tanggung jawabnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang No. 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Setiap orang berhak atas jaminan pelayanan kesehatan untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan untuk meningkatkan martabatnya menuju masyarakat yang sehat, sejahtera, adil dan makmur. Berdasarkan pasal 6A Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan presiden nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan, penduduk yang belum termasuk sebagai peserta jaminan kesehatan pada badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Empat Lawang mengembangkan sistem jaminan sosial kesehatan daerah bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan iuran pemerintah pusat. Untuk melaksanakan ketentuan di atas, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Empat Lawang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945; Pasal 34 ayat (2) UUD tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 85 Tahun 2013; PP No. 86 Tahun 2013; PERPRES RI No. 12 Tahun 2013; PERPRES RI No. 109 Tahun 2013; PERPRES RI No. 111 Tahun 2013; PERPRES RI No. 74 Tahun 2014; PERPRES RI No. 19 Tahun 2016; PERPRES RI No. 28 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 39 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 09 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 01 Tahun 2017; Nota Kesepahaman antara MENDAGRI Indonesia dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan & Direktur Utama BPJS kesehatan No: 440/6284/SJ ; MoU/19/112015 ; 15/MoU/1115 Tanggal 06 November 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Empat Lawang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Prinsip Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Empat Lawang, Tata Laksana Kepesertaan, Tata Laksana Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta, Bentuk kerjasama dengan Badan Pelayanan Kesehatan, Pelayanan yang tidak dijamin, Iuran Peserta Penerima Bantuan Jamkesda, Pelayanan Kesehatan Rujukan Keluar Daerah, Pengorganisasian Manajemen Jaminan Kesehatan Daerah. Dalam Pasal Ketentuan Peralihan disebutkan bahwa Sebelum kartu peserta Jaminan Kesehatan Daerah diterbitkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan maka untuk kelancaran pelayanan dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai daftar nama peserta Penerima Bantuan Iuran Jamkesda yang sudah dibayar iurannya oleh Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dan telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Empat Lawang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Dokter Puskesmas di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan beban kerja, kelangkaan profesi, tempat bertugas, dan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Berdasarkan pasal 39 ayat (8) peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 dan perubahannya nomor 59 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan peraturan bupati. Berdasarkan pertimbangan terebut perlu menetapkan peraturan bupati tentang pemberian tambahan penghasilan bagi para dokter pada UPTD dilingkungan dinas kesehatan kabupaten empat lawang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 58 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 39 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 09 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Empat Lawang No. 01 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan pemberian tambahan penghasilan bagi para dokter pada UPTD dilingkungan dinas kesehatan kabupaten empat lawang, yaitu Ketentuan BAB I pasal 1 ayat 5 dan 6.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2017.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai/aparatur sipil negara berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan disiplin, kinerja dan kesehatan pegawai. Berdasarkan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 dan Perubahannya Nomor 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan peraturan bupati. Berdasarkan pertimbangan dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai/Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; UU RI No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 58 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016; PERDA No. 01 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai/Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Penganggaran Tambahan Penghasilan, Kriteria Tambahan Penghasilan, Penerima, Besaran, Pemberian Tambahan Penghasilan, Mekanisme Penagihan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak terhitung mulai tanggal 3 Januari 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 20.1 tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan bagi
Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kabupaten Empat Lawang Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN EMPAT LAWANG TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati Empat Lawang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2017.
UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nornor 21 Tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 20 Tahun 2001; UU Nomor 65 Tahun 2001; UU Nomor 66 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 59 Tahun 2007; Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 31 Tahun 2016; Perda Nomor 09 Tahun 2016; Perda Nomor 01 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang penjabaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat