Materi pokok peraturan bupati ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas dan Gudang Farmasi dalam lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang, selain itu diatur juga Ketentuan Umum, Pembentukan, Satuan Organisasi, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja, Pengangkatan Dan Pemberhentian, Ketentuan Penutup dan Eselon.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat