Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Empat Lawang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Prinsip Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Empat Lawang, Tata Laksana Kepesertaan, Tata Laksana Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta, Bentuk kerjasama dengan Badan Pelayanan Kesehatan, Pelayanan yang tidak dijamin, Iuran Peserta Penerima Bantuan Jamkesda, Pelayanan Kesehatan Rujukan Keluar Daerah, Pengorganisasian Manajemen Jaminan Kesehatan Daerah. Dalam Pasal Ketentuan Peralihan disebutkan bahwa Sebelum kartu peserta Jaminan Kesehatan Daerah diterbitkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan maka untuk kelancaran pelayanan dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai daftar nama peserta Penerima Bantuan Iuran Jamkesda yang sudah dibayar iurannya oleh Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dan telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Empat Lawang
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat