Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang No. 15 Tahun 2017

PEMAKAI KENDARAAN DINAS RODA EMPAT MILIK PEMERINTAH KABUPATEN EMPAT LAWANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pemegang Kendaraan Dinas Roda 4 (empat) Milik Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, dimana dicantumkan jabatan dan nomor polisi kendaraan yang dipakai/menjadi tanggung jawabnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Empat Lawang Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEMAKAI KENDARAAN DINAS RODA EMPAT MILIK PEMERINTAH KABUPATEN EMPAT LAWANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Empat Lawang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
06 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2017
Tanggal Berlaku
07 Maret 2017
Sumber
BD.2017/No.15
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 679 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan