pajak-mineral bukan logam batuan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2016/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK: |
- Dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Daerah, maka perlu diatur dan ditetapkan harga standar dan besaran pokok pajak terutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan Peraturan Bupati Empat Lawang.
- Dasar Hukum : UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 35 Tahun 2002; Kepmendagri No. 131.116-6778 Tahun 2015; Perda No. 39 Tahun 2008; Perda No. 17 Tahun 2010; Perda No. 12 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur perubahan ketentuan mengenai besarnya nilai kerja pasar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2016.
- Mengubah Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 34 Tahun 2011tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- 5 hlm
|