Dalam peraturan ini beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Berita Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2016 Nomor 13) diubah, yaitu pada Ketentuan Pasal 6.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat