UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH-PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2019/No.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Permendagri No.12 Tahun 2017 Pasal 4, Pembentukan Cabang Dinas ditetapkan dengan Peraturan Gubemur setelah dikonsultasikan secara tertulis dengan Menteri; Setelah dilakukan konsultasi dan evaluasi terbit Surat Mendagri Nomor 061/9434/SJ Tanggal 29 Desember 2017 tentang Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, hasil rekomendasinya dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Prov. Kalimantan Timur No.09 Tahun 2016.
Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur, dengan membentuk:
a. UPTD Pembibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak Kelas A; dan
b. UPTD Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Kelas A.
Serta mengatur:
a. Kepegawaian;
b, Jabatan;
c, Tata Kerja; dan
d. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Pergub No.103 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Perda Kaltim No.4 Pasal 5 huruf b Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan mengamanatkan kepada Pemerintah Provinsi untuk menetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD). Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Prov. Kaltim
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.30 Tahun 2007; UU No.30 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.14 Tahun 2012; Permen ESDM No.24 tahun 2015; Perda Kaltim No.4 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Prov. Kaltim. RUKD disusun oleh Pemerintah Daerah dan ditetapkan oleh Gubernur yang memuat :
a. Pendahuluan;
b. Kebijakan Sektor Ketenagalistrikan;
c. Arah Pengembangan Penyediaan Tenaga Listrik;
d. Kondisi Penyediaan Tenaga Listrik saat ini;
e. Proyeksi Kebutuhan Tenaga Listrik; dan
f. Kebutuhan Investasi Penyediaan Tenaga Listrik
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2019
DINAS KESEHATAN-PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2019/No.14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 8 ayat (1) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Permendagri No.12 Tahun 2017 Pasal 11 ayat (3) tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; Pergub No.94 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan saat ini sehingga perlu diganti
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Prov. Kalimantan Timur No.9 Tahun 2016.
Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, meliputi:
a. UPTD Laboratorium Kelas A;
b. UPTD Balai Pelatihan Kesehatan Kelas A;
c. Kelompok Jabatan Fungsional;
d. Kepegawaian;
e. Jabatan;
f. Tata kerja; dan
g. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
Pergub No.94 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 44 Tahun 2019
BPKAD-DISDIKBUD-DISPORA-APBD TA 2019-PERUBAHAN-MENDAHULUI PENETAPAN-PELAKSANAAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD.2019/No.45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Pada Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
ABSTRAK:
Adanya kebutuhan pengeluaran yang sangat mendesak pada Dispora, Disdikbud, dan BPKAD berkenaan Belanja Daerah Prov. Kaltim TA 2019. Persetujuan Pimpinan DPRD N0. 910/1.1-635/Set.DPRD hal persetujuan Pelaksanaan Anggaran Mendahului Penetapan P-APBD TA 2019 tanggal 8 Juli 2019. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub tentang Pelaksanaan APBD Mendahului Penetapan Perubahan APBD TA 2019 Pada Dispora, Disdikbud, dan BPKAD
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kaltim No.13 Tahun 2008; Perda Kaltim No.11 Tahun 2018; Pergub Kaltim No.56 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pelaksanaan APBD Mendahului Penetapan Perubahan APBD TA 2019 Pada Dispora, Disdikbud, dan BPKAD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2019.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 56 Tahun 2019
PROV. KALTIM TAHUN 2019-2023-RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, BD.2019/No.57
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
Inpres No.3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang berkeadilan, maka diwajibkan
pada daerah menyusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi 2019-2023 di tingkat Provinsi yang mengacu pada Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi 2015-2019. Dan penyesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2019-2023, maka disusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan Pergub
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.18 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014; PP No.28 Tahun 2004; PP No.17 Tahun 2015; Perpres No.2 Tahun 2015; Permen PPN No.1 Tahun 2018; Perda Kaltim No.2 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Rencana aksi daerah pangan dan gizi, pemantauan dan evaluasi, pembiayaan, dan ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
58 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 57 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Pergub No.4 Tahun 2017 tentang Tugas belajar dan izin Belajar Bagi PNS di Lingkungan Pemprov. Kaltim sudah tidak sesuai dengan konsidi saat ini sehingga perlu diganti. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.20 Tahun 2003; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; Perpres No.12 tahun 1961; Pergub Kaltim No.31 Tahun 2008
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Perencanaan tugas belajar dan izin belajar, tugas belajar, izin belajar, monitoring dan evaluasi dan ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.4 Tahun 2017
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 58 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran
ABSTRAK:
PP No.12 Tahun 2019 Pasal 164 ayat (7) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Tata Cara Pergeseran Anggaran ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Pergub Kaltim No.6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pemerintah Prov. Kaltim sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kaltim No.13 Tahun 2008
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Jenis pergeseran anggaran, Larangan epergeseran, Tata cara dan persyaratan usulan pergeseran anggaran, Persetujuan dan penetapan pergeseran anggaran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.6 Tahun 2017
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 77 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dan Rencana Kerja Dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Prov. Kaltim No.13 Tahun 2008; Pergub Kaltim No.68 Tahun 2014; Pergub Kaltim No.67 Tahun 2015; Pergub Kaltim No.8 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
119 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2019
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Ditetapkan dengan :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 28 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
DINAS DIKBUD-CABANG DINAS-SUSUNAN ORGANISASI-PEMBENTUKAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD.2019/No.31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 8 ayat (1) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Permendagri No.12 Tahun
2017 Pasal 11 ayat (3) tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Berdasarkan Surat Mendagri No.061/9434/SJ Tanggal 29 Desember 2017 tentang Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Surat Mendagri No.061/9420/OTDA Tanggal 28 Nopember 2018 tentang Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan
Timur, hasil rekomendasinya dapat membentuk Cabang Dinas pada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Cabang Dinas Pengelolaan Pendidikan Menengah, Kepegawaian, Jabatan, Tata kerja, dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 17 Tahun 2019
Dinas PERHUBUNGAN-UPTD TERMINAL-SUSUNAN ORGANISASI-PEMBENTUKAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2019/No.18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Terminal Pada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 8 ayat (1) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Permendagri No.12
Tahun 2017 Pasal 11 ayat (3) tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Pergub No.99 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu
menetapkan Pergub tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Terminal pada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda No.9 Tahun 2016; Pergub No.63 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Terminal pada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, UPTD Terminal, Kepegawaian, Jabatan, Tata kerja, Pembiayaan dan Ketentuan Peralihan UPTD Terminal
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.99 Tahun 2016
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat