BPKAD-DISDIKBUD-DISPORA-APBD TA 2019-PERUBAHAN-MENDAHULUI PENETAPAN-PELAKSANAAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD.2019/No.45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Pada Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
ABSTRAK: |
- Adanya kebutuhan pengeluaran yang sangat mendesak pada Dispora, Disdikbud, dan BPKAD berkenaan Belanja Daerah Prov. Kaltim TA 2019. Persetujuan Pimpinan DPRD N0. 910/1.1-635/Set.DPRD hal persetujuan Pelaksanaan Anggaran Mendahului Penetapan P-APBD TA 2019 tanggal 8 Juli 2019. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub tentang Pelaksanaan APBD Mendahului Penetapan Perubahan APBD TA 2019 Pada Dispora, Disdikbud, dan BPKAD
- Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kaltim No.13 Tahun 2008; Perda Kaltim No.11 Tahun 2018; Pergub Kaltim No.56 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pelaksanaan APBD Mendahului Penetapan Perubahan APBD TA 2019 Pada Dispora, Disdikbud, dan BPKAD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2019.
- 4 hlm
|