RENJA – PPKD
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 77, BD.2019/NO.78: 119 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dan Rencana Kerja Dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka tertib administrasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
- UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Prov. Kaltim No.13 Tahun 2008; Pergub Kaltim No.68 Tahun 2014; Pergub Kaltim No.67 Tahun 2015; Pergub Kaltim No.8 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
- 119 hlm.
|