Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, meliputi: a. UPTD Laboratorium Kelas A; b. UPTD Balai Pelatihan Kesehatan Kelas A; c. Kelompok Jabatan Fungsional; d. Kepegawaian; e. Jabatan; f. Tata kerja; dan g. Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat