KENDARAAN BERMOTOR-SANKSI ADMINISTRASI PAJAK-BEA BALIK NAMA-PEMBEBASAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD.2018/NO.31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Perda Kaltim No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dan dalam rangka tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor serta untuk meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, dopandang perlu memberikan kebijakan pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi berupa Denda dan Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya Bagi Kendaraan Bermotor Dalam dan Luar Provinsi Kalimantan Timur serta Pembebasan Sanksi Administratif berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub Kaltim tentang Pembebasan Pokok dan sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2016; Perda Kaltim No.1 tahun 2011; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016; Pergub Kaltim Tahun 2011; Pergub Kaltim No.8 Tahun 2011
Dalam Peraturan gubernur ini diatur tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan pada tanggal 17 September - 17 Desember 2018. Diberlakukan untuk semua jenis kendaraan kecuali kendaraan bermotor alat-alat berat/besar
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 37 Tahun 2018
DINAS KEHUTANAN;APBD 2018;PERUBAHAN;MENDAHULUI PENETAPAN;PELAKSANAAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD.2018/NO.37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa adanya kebutuhan pengeluaran yang sangat mendesak pada Dinas Kehutanan Prov. Kaltim yaitu penyesuaian kegiatan penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi. Sesuai PMK No.230 Tahun 2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, Daerah provinsi/kabupaten/kota yang telah menetapkan kegiatan penggunaan DBH DR sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, melakukan penyesuaian kegiatan penggunaan DBH DR dengan menetapkan Perkada mengenai perubahan penjabaran APBD atau melalui SPBD Perubahan tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seusia Surat Ketuan DPRS Kaltim No.160 Tahun 2018 perihal persetujuan Pelaksanaan Anggaran Mendahului Penetapan Perubahan APBD TA 2018. Berdsarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Pergub tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UU No.25 tahun 1956; UU.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.33 Tahun 2017; Perda Kaltim No 13 Tahun 2008; Perda Kaltim No.8 Tahun 2017; Pergub Kaltim No.54 Tahun 2017
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pelaksanaan APBD Mendahului Penetapan Perubahan APBD TA 2018 pada Dinas Kehutanan Prov. Kaltim yang mencakup maksud dan tujuan, sumber dana, pengeluaran yang dilaksanakan mendahului penetapan perubahan APBD TA 2018 Dinas Kehutanan Prov. Kaltim.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2018
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 86 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 67 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 67 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 67 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk menyempurnakan perhitungan Piutang dan Pendapatan Laporan Operasional , perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 67 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 67 Tahun 20 15 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP N.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.32 Tahun 2011 sebagaiman telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan PERMENDAGRI No.14 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.64 Tahun 2013; PD No.13 Tahun 2008; PERGUB No.67 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan PERGUB No.86 Tahun 2016.
Pendapatan-LO yang berasal dari pajak / Retribusi daerah / PAD lainnya yang ditetapkan secara official assessment pada saat di terbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah / Pendapatan Lainnya / Dokumen lain dipersamakan. Piutang yang timbul karena ketentuan perundang undangan seperti pajak dan retribusi daerah diakui setelah diterbitkan surat ketetapan atau saat terbitnya surat ketetapan yang menetapkan kekurangan atas realisasi pembayaran pajak / retribusi / PAD lainnya atau surat tagihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 1985; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.20 Tahun 2001; PP No.23 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.10 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No. 11 Tahun 2017; . Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-5950 Tahun 2018; Perda Prov. Kalimantan Timur No.13 Tahun 2008; Perda Prov. Kalimantan Timur No.1 Tahun 2017; Perda Prov. Kalimantan Timur No.4 Tahun 2017.
Pada peraturah daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Tahun Anggaran 2017, berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Laporan Operasional;
d. Laporan Perubahan Ekuitas;
e. Neraca;
f. Laporan Arus Kas; dan
g. Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2018.
8 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI HIDROLOGI, HIDROMETEOROLOGI DAN HIDROGEOWGI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan presiden Nomor 88 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem lnformasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UUD No.25 Tahun 1956; UU No.11 Tahun 1974; UU No.7 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 22 Tahun 1982; PP No.35 Tahun 1991; PP No.43 Tahun 2008; PP No.27 Tahun 2012; PP No.37 Tahun 2012; PP No. 46 Tahun 2012; PERPRES No.88 Tahun 2012; PERMENESDM No.17 Tahun 2012; PD No.7 Tahun 2014; PD No.9 Tahun 2016.
Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi Provinsi Kalimantan Timur menjadi arahan strategis pengelolaan jaringan pos dan data Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi sejak diundangkan sampai dengan tahun 2038. Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci dalam Matrik Uraian Kegiatan dalarn Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sistem Infortnasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2018
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 20 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018 Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2018
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat mempunyai tugas dan wewenang menyelaraskan perencanaan pembangunan antar Daerah kabupaten/ kota dan antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/ kota di wilayahnya; bahwa untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud huruf (a) , perlu melakukan perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2008; PERPRES No.2 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.86 Tahun 2017; PD No.15 Tahun 2008; PD No.2 Tahun 2018; PD No.9 Tahun 2016.
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018 adalah Rencana Tahunan yang menggambarkan Visi dan Misi Rancangan Kerja Ekonomi Daerah, Sasaran, Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Daerah , Rencana Kerja dan Pendanaan Tahun 2018. Perubahan RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018 merupakan dokumen lanjutan dari RKPD Tahun 2018, yang disusun untuk menyelaraskan dan menyesuaikan terhadap perubahan asumsi-asumsi dari perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 42 Tahun 2018
Dinas PPKUKM Prov.Kaltim-UPTD-SUSUNAN ORGANISASI-PEMBENTUKAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BD.2018/NO.42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan Pergub Kaltim No.71 Tahun 2016 Pasal 20 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas PPKUKM Prov. Kaltim dan menindaklanjuti Surat Mendagri No.061/9334/SJ Tgl 29 Desember 2017 tentang Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemda Prov. Kaltim, perlu menetapkan kembali Pergub tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum:UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi UPTD pada Dinas PPKUKM Prov. Kaltim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Tupoksi dan susunan organisasi UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang, Tupoksi dan susunan organisasi UPTD Pelatihan Koperasi, Kepegawaian, Jabatan, Tata kerja, Pembiayaan, dan Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2018.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.98 tahun 2016
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Koordinasi dan Pelaporan Percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa jalannya pembangunan infrastruktur memerlukan adanya sinergisitas seluruh unsur perangkat daerah. Guna mendukung percepatan penyelesaian pembangunan infrastruktur yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional diperlukan langkah-langkah percepatan koordinasi dan pelaporan dengan Pemantauan yang efektif, berkomitmen dan bertanggung jawab. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub Kaltim tentang Petunjuk Pelaksanaan Koordinasi dan Pelaporan percepatan Proyek Strategis Nasional di Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; Perpres No.75 Tahun 2014; Perpres No.3 Tahun 2016; Permenko Perekonomian No.12 Tahun 2015
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Koordinasi dan Pelaporan percepatan Proyek Strategis Nasional di Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, percepatan koordinasi, tindak lanjut koordinasi dan/atau penyelesaian, pelaporan dan pembiayaan oleh Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinis Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Mencabut :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS Dl LlNGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan perjalanan dinas, perlu menyempum akan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaliamantan Timur.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 71 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diunah dengan PP No.23 Tahun 2011; PERMENDAFRI No.13 Tahun 2006 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.29 Tahun 2016; PD No.9 Tahun 2016.10
Perjalanan dinas dilal{ukan untuk melaksanakan tugas bagi kepentingan negara/daerah dengan tetap menerapkan prinsip efisien dan efektif. Perjalanan dinas dalam negeri meliputi perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam wilayah Republik Indonesia. Perjalanan dinas dapat dilakukan oleh Pejabat/ PNS/Tenaga Ahli Gubemur, CPNS, Non PNS/ Diluar PNS setelah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang. surat pemyataan pembatalan tugas perjalanan dinas dari atasan pelaksana SPD sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubemur ini. surat pemyataan pembebanan biaya pembatalan perjalanan dinas dari atasan pelaksana SPD sebagaimana tercantum dalam lampiran Ill yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubemur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2018
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 11 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Timur Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota Mengubah Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Timur untuk Pemerintah Kabupaten/Kota
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN DAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PROVINSI KALIMANTAN TIMUR UNTUK PEMERINTAH KABUPATEN/ KOTA
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti hasil pengawasan penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2017 oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 700/ 06-LHP/ IJ tanggal 17 Januari 2018, perlu menyempurnakan kembali Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Timur Untuk Pemerintah Kabupaten/ Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagiamana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2016 2016 tentang Penetapan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Timur Untuk Pemerintah Kabupaten/ Kota.
Dasar Hukum : UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 ; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; PD No.01 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PD No.8 Tahun 2014; PD No.9 Tahun 2016.
Alokasi Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi ke Kabupaten/ Kota dianggarkan setelah dikurangi insentif pemungutan sebesar 3% dari target Pajak Provinsi yang ditetapkan.Hasil Penerimaan Pajak Provinsi yang akan dibagi hasilkan pada Kabupaten/ Kota sebesar basil realisasi Pajak Provinsi yang sudah dikurangi dengan insentif pemungutan sebesar 3% (tiga persen).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat