Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Koordinasi dan Pelaporan percepatan Proyek Strategis Nasional di Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, percepatan koordinasi, tindak lanjut koordinasi dan/atau penyelesaian, pelaporan dan pembiayaan oleh Pemerintah Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat