rencana-kerja-pembangunan-daerah-provinsi-kalimantan-timur-tahun-2018
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD.2017/NO.20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018
ABSTRAK: |
- a. Bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 24 Ayat (2), Pasal 25 Ayat (2) Dan Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala Bappeda Menyusun Rancangan Akhir RKPD Berdasarkan Hasil Musrembang Dan RKPD Menjadi Pedoman Penyusunan RAPBD, Serta RKPD Ditetapkan Dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. Bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 129 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rancangan Akhir Rencana Kerja Pembangunan Daerah RKPD Ditetapkan Menjadi Rencana Kerja Pembangunan Daerah RKPD Dengan Peraturan Gubernur;
- UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.2 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda No.09 Tahun 2008; Perda No.15 Tahun 2008; Perda No.7 Tahun 2014; Pergub No.50 Tahun 2016;
- Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
- 8 hlm
|