KEBIJAKAN - AKUNTANSI - PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 67, BD.2015/NO.67
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Provinsi Kalimantan Timur, perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
- UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; Perpres No. 87 Tahun 2014; Keppres No. 137/P Tahun 2013; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 06 Tahun 2008; Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 08 Tahun 2008
- dalam peraturan gubernur ini diatur tentang:
Ketentuan Umum; Kebijakan Akuntansi; Pelaporan Keuangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
- Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2014 ten tang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 414 hlm.
|