Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pembentukan Peraturan Daerah yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara material dan prosedural dengan memperhatikan aspirasi masyarkat yang berkembang melalui proses demokratis, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang asas pembentukan & materi muatan; tahapan pembentukan & teknik penyusunan perda; penyusunan prolegda; penyusunan rancangan perda; pembahasan perda; pengesahan, penomoran, pengundangan & autentifikasi; penyebarluasan; partisipasi masyarakat; pembiayaan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No.55 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009; PP No.19 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.38 Tahun 2018; Perda Prov. Kalimantan Timur No.13 Tahun 2008.
Pada peraturah daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, dimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp. 10.769.670.000.000,00 bertambah sejumlah Rp.2.230.330.000.000,00 sehingga menjadi Rp. 13.000.000.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan dengan Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan Rp. 11.137.939.446.362,9;
2. Belanja dengan Jumlah Belanja Setelah Perubahan Rp. 12.900.000.000.000,00; dan
3. Pembiayaan dengan Jumlah Pembiayaan Netto Setelah Perubahan Rp. 1.762.060.553.637,08.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
12 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Sekerat - Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2016-2018
ABSTRAK:
Sesuai dengan rencana Pembanguann Jangka Menengah (RPJMD) Prov KALTIM Tahun 2013-2018, Pembangunan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Sekerat-Kabupaten Kutai Timur merupakan salah satu program prioritas dan strategis dalam rangka pengembangan dan peningkatan juakitas infrastruktur di Prov.KALTIM. Dengan nota kesepakatan bersama antaar Gubernur KALTIM dan DPRD Nomor 160/5493/BPPD/BANGDA dan Nomor 160/233/HK/X/2015 tentang kesepakatan kegiatan pembangunan jalan pendekat jembatan mahakam IV, pembangunan jalan pendekat jembatan mahakam IV Sisi Samarinda Kota, Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Seberang, Pembanguan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Maloy-Kabupaten Kutai Timur, dan Pembangunan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Sekerat - Kabupaten Kutai Timur Dalam Bentuk kegiatan Tahun Jamak Tanggal 20 Oktober 2015 serta sesuai Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2015 tentang Persetujuan anggaran dan Pelaksanaan Kegiatan dengan Pola Tahun Jamak, dipandang Perlu mengatur pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jaringan Pipa Transmisi Air baku sekerat-Kabupaten Kutai Timur. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Jaringan Pipa Transmisi Air baku sekerat-Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2016-2018.
UU No.25 Tahun 1956;UU No.11 Tahun 1974; UU No.18 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.34 Tahun 2006; PP No.60 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.4 Tahun 2015; Perpres No.87 Tahun 2014; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; PermenPU No.07/PRT/M/2011 sebagaimana telah diubah dengan PermenPU No.31/PRT/M/2015; Perda KALTIM No.02 Tahun 2008; Perda KALTIM No.06 Tahun 2008; Perda KALTIM No.08 Tahun 2008; Perda KALTIM No.13 Tahun 2008; Perda KALTIM No.7 Tahun 2014; Pergub KALTIM No.36 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Pergub KALTIM No.42 Tahun 2014.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pelaksanaan Kegiataan Tahun jamak Pembangunan Jaringan Pipa Transmisi Pipa Air dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip dasar pengadaan pekerjaan konstruksi, ruang lingkup pelaksanaan, penganggaran, tata cara pembayaran, penanggung jawab, ketentuan lain-lain, penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2019
RSUD A. WAHAB SYAHRANIE DI SAMARINDA DAN DINAS KESEHATAN-PELAKSANAAN APBD MENDAHULUI PENETAPAN PERUBAHAN APBD
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD.2019/No.6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 pada RSUD A. Wahab Syahranie di Samarinda dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Pengalihan Manajemen Operasional Pengelolaan RSUD KORPRI Provinsi Kalimantan Timur dari RSUD A. Wahab Syahranie di Samarinda kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 440/K.126/2019 tentang Pengalihan Manajemen Operasional Pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah KORPRI Provinsi Kalimantan Timur Kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur tanggal 11 Februari 2019 sehingga perlu diikuti pengalihan anggaran; Dalam rangka pelaksanaan anggaran mendahului penetapan P-APBD Tahun Anggaran 2019 telah ada persetujuan dari Pimpinan DPRD Nomor 910/111.1-231/Set.DPRD hal Persetujuan Pelaksanaan Anggaran Mendahului Penetapan P-APBDTA.2019 tanggal 05 Maret 2019.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Prov. Kalimantan Timur No.13 Tahun 2008; Perda Prov. Kalimantan Timur No.11 Tahun 2018; Pergub Kalimantan Timur No.56 Tahun 2018.
Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 pada RSUD A. Wahab Syahranie di Samarinda dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, bertujuan untuk merealisasikan pengeluaran yaitu Pengalihan Manajemen Operasional Pengelolaan RSUD KORPRI Provinsi Kalimantan Timur dari RSUD A. Wahab Syahranie di Samarinda kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2019.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan UU No.23 tahun 2014 Pasal 320 ayat (1) tentang Pemerintah Daerah tentang Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 1985; UU No.21 Tahun 1997; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.20 Tahun 2001; PP No.23 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.10 Tahun 2011; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.11 Tahun 2017; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kaltim No.9 Tahun 2019; Perda Kaltim No.3 Tahun 2020; Kepmendagri No.903-3877 Tahun 2021
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. P ertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Laporan Operasional;
d. Laporan Perubahan Ekuitas;
e. Neraca;
f. Laporan Arus Kas; dan
g. Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2021.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2022 No.6 (6-122/2022)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diubah. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 30 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2014; PP No. 62 Tahun 2012; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 25 Tahun 2021; Perpres No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Provinsi Kaltim No. 4 Tahun 2016.
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Provinsi Kalimantan Timur memiliki potensi minyak dan gas bumi cukup besar yang saat ini masih dalam tahap eksplorasi dan pemanfaat serta potensi sumber daya alam minyak dan gas bumi tersebut dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; Dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah untuk melaksanakan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.22 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; PP No.35 Tahun 2004; PP No.36 Tahun 2004; Perda Kaltim No.11 Tahun 2009.
Cadangan diam dan atau rahasia tidak boleh diadakan. Penggunaan laba bersih, cadangan tujuan dan pengurangan lain yang wajar dalam Perusahaan Daerah ditetapkan sebagai berikut: a. Untuk Dana Pembangunan Daerah 30%; b. Untuk Anggaran Belanja Daerah 25%; c. Untuk Cadangan Umum, sosial dan pendidikan, jasa produksi, sumbangan Dana Pensiun dan sokongan yang besarnya masing-masing ditentukan dalam Keputusan Gubernur berjumlah 45%. Penggunaan laba untuk Cadangan Umum bilamana telah mencapai tujuannya dapat dialihkan kepada pembangunan lain sesuai kepentingan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2004.
4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2018
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 20 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERLAKUAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2018
Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tenteng Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No.5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2018, perlu menetapkan Pergub tentang Pemberlakukan Permendagri No.5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018;
UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.22 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2014; Permendagri No.101 Tahun 2014; Permendagri No.5 Tahun 2018; Perda Kaltim No.01 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kaltim No.8 Tahun 2014; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016; Pergub Kaltim No.07 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Kaltim No.23 Tahun 2015; Pergub Kaltim No.08 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Kaltim No.24 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penghitungan dan Penetapan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
48 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2013 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undangan Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelasanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2012.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 1985; UU No.21 Tahun 1997; Perda Kaltim Nomor 13 Tahun 2008; Perda Kaltim No.8 Tahun 2011; Perda Kaltim No.11 Tahun 2012.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan menurut: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Neraca; c. Laporan Arus Kas; d. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
8 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2021
PendidikanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Program Beasiswa Tuntas Mengubah Pergub Kaltim Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Pergub Kaltim Nomor 16 Tahun 2020 tentang Program Beasiswa Kalimantan Timur Tuntas
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Program Beasiswa Kalimantan Timur Tuntas Diubah dengan Peraturan Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2021 tentang Program Beasiswa Kalimantan Timur Tuntas
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Program Beasiswa Kalimantan Timur Tuntas
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dipandang perlu memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk dapat meningkatkan kualifikasi pendidikannya melalui pemberian Beasiswa Kaltim Tuntas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur; Pemberian Beasiswa Kaltim Tuntas telah diatur dengan Pergub Kalimantan Timur No.16 Tahun 2020 tentang Program Beasiswa Kaltim Tuntas, namun sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan perubahan.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014; PP No.17 Tahun 2010; Perda Prov. Kalimantan Timur No.9 Tahun 2016; Perda Prov. Kalimantan Timur No.16 Tahun 2016.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan atas Pergub No.16 Tahun 2020 tentang Program Beasiswa Kaltim Tuntas, dengan perubahan pada:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan Pasal 3 diubah;
4. Ketentuan Pasal 4 diubah;
5. Ketentuan Pasal 5 diubah;
6. Ketentuan Pasal 6 diubah;
7. Ketentuan Pasal 7 diubah;
8. Ketentuan Pasal 8 diubah;
9. Ketentuan Pasal 9 diubah; dan
10. Ketentuan Pasal 10 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
Pelaksanaan Program Beasiswa Kaltim Tuntas diatur lebih lanjut dalam petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat