RSUD A. WAHAB SYAHRANIE DI SAMARINDA DAN DINAS KESEHATAN-PELAKSANAAN APBD MENDAHULUI PENETAPAN PERUBAHAN APBD
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD.2019/No.6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 pada RSUD A. Wahab Syahranie di Samarinda dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- Pengalihan Manajemen Operasional Pengelolaan RSUD KORPRI Provinsi Kalimantan Timur dari RSUD A. Wahab Syahranie di Samarinda kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 440/K.126/2019 tentang Pengalihan Manajemen Operasional Pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah KORPRI Provinsi Kalimantan Timur Kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur tanggal 11 Februari 2019 sehingga perlu diikuti pengalihan anggaran; Dalam rangka pelaksanaan anggaran mendahului penetapan P-APBD Tahun Anggaran 2019 telah ada persetujuan dari Pimpinan DPRD Nomor 910/111.1-231/Set.DPRD hal Persetujuan Pelaksanaan Anggaran Mendahului Penetapan P-APBDTA.2019 tanggal 05 Maret 2019.
- UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Prov. Kalimantan Timur No.13 Tahun 2008; Perda Prov. Kalimantan Timur No.11 Tahun 2018; Pergub Kalimantan Timur No.56 Tahun 2018.
- Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 pada RSUD A. Wahab Syahranie di Samarinda dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, bertujuan untuk merealisasikan pengeluaran yaitu Pengalihan Manajemen Operasional Pengelolaan RSUD KORPRI Provinsi Kalimantan Timur dari RSUD A. Wahab Syahranie di Samarinda kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2019.
- 4 hlm.
|