Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perda Prov. Kalimantan Timur yang diubah, yaitu: Pasal 1; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 9 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 10 ayat (1) dan ayat (5); Pasal 11 ayat (2); Pasal 12; Pasal 15; Pasal 18 ayat (3); Pasal 19 ayat (3); Pasal 21; Pasal 24; Pasal 25; Pasal 26; Pasal 27; Pasal 28; Pasal 30; Pasal 31 ayat (1); Pasal 32; Pasal 35; Pasal 39; Pasal 43; Tambahan Pasal 43A; Pasal 44; Pasal 46 ayat (3); Pasal 48 ayat (2), ayat (4), dan ayat (6); Pasal 52 ayat (2) huruf h; Pasal 53 ayat (1); Pasal 56 ayat (3); serta Pasal 62 ayat (1).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
06 September 2022
Tanggal Pengundangan
06 September 2022
Tanggal Berlaku
06 September 2022
Sumber
LD PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2022 No.6 (6-122/2022)
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 520 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan