Beberapa ketentuan dalam Perda Prov. Kalimantan Timur yang diubah, yaitu: Pasal 1; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 9 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 10 ayat (1) dan ayat (5); Pasal 11 ayat (2); Pasal 12; Pasal 15; Pasal 18 ayat (3); Pasal 19 ayat (3); Pasal 21; Pasal 24; Pasal 25; Pasal 26; Pasal 27; Pasal 28; Pasal 30; Pasal 31 ayat (1); Pasal 32; Pasal 35; Pasal 39; Pasal 43; Tambahan Pasal 43A; Pasal 44; Pasal 46 ayat (3); Pasal 48 ayat (2), ayat (4), dan ayat (6); Pasal 52 ayat (2) huruf h; Pasal 53 ayat (1); Pasal 56 ayat (3); serta Pasal 62 ayat (1).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat