PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka agar dapat dilaksanakan secara berdayaguna dan berhasil guna dipandang perIu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur
UU No 25 Tahun 1956; UU No 8 Tahun 1981; UU No 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 1983; PP No 79 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Keppres Nomor 117/P Tahun 2008; Permendagri No 53 Tahun 2011; Perda Provinsi Kalimantan Timur No 15 Tahun 2004; Perda No 08 Tahun 2008; Perda Provinsi Kalimantan Timur No 13 Tahun 2008; Perda Provinsi Kalimantar Timur No 2 Tahun 2012
dalam peraturan gubernur ini diatur tentang:
Ketentuan Umum; Jenis dan Rincian Retribusi; Pelaksanaan Pungutan Retribusi; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Pemanfaatan Retribusi; Ketentuan Denda; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
semua ketentuan peraturan Gubernur yang berkaitan dengan petunjuk pelaksanaan peraturan daerah tetang retribusi jasa usaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
26 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2012
LINGKUNGAN HIDUP - PENGELOLAAN - KINERJA - industru dan JASA - PERINGKAT - Penilaian - pROGRAM
2012
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 6, BD.2012/No.6
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Industri dan Jasa dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Untuk mencegah dan menanggulangi dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan, pemerintah melakukan pembinaan untuk peningkatan penataan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang lingkungan hidup. Dalam rangka mendorong ditingkatkannya upaya tersebut, dipandang perlu untuk mengambil langkah-langkah berupa pemberian insentif dan disinsentif yang didasarkan pada hasil penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Untuk mendapatkan hasil penilaian yang obyektif perlu disusun pedoman penilaian dan kriteria penilaian serta tata cara penilaian dengan menetapkannya dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 1999 jo. PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 117/P Tahun 2008; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Kepmen LH No. 127/MENLH/2002; Perda Prov. Kaltim No. 09 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 02 Tahun 2011
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Industri dan Jasa dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2012.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 27 Tahun 2007 tentang Program Penilaian Kinerja Perusahaan Industri dan Jasa dalam Pengelolaan Lingkungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
26 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2012
PUPUK - bersubsidi - PERTANIAN - KEBUTUHAN - HARGA Eceran TErTinggi - penetapan
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2012/No.5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka
mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan
pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk. Maka perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 77 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendag No. 21/M/DAG/Per/6/2008; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Permentan No. 87/Permentan/SR.130/2011 sebagaimana diubah dengan Permentan No. 10/Permentan/SR.130/2/2012; Kepres No. 117/P Tahun 2008; Kepmenperindag No. 634/MPP/9/2002; Kepmentan No. 08/P/TP.260/1/2003; Kepmentan No. 237/Kpts/OT/210/4/2003; Kepmentan No. 239/Kpts/OT.210/4/2003; Kepmentan No. 299/Kpts/OT.140/7/2005; Kepmentan No. 341/Kpts/OT.210/9/2005; Kepmentan No. 01/Kpts/SR.130/1/2006; Permentan No. 02/Pert/HK.060/2/2006; Kepmentan No. 456/Kpts/OT.160/7/2006; Kepmentan No. 465/Kpts/OT.160/7/2006; Perda Prov. Kaltim No. 05 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 08 Tahun 2008
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Peruntukan Pupuk Bersubdisi, Akolasi Pupuk Bersubdisi, Penyaluran dan HET Pupuk Bersubdisi, Pengawasan dan Pelaporan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubdisi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011, dan beserta perubahan-perubahan lainnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2012
PAJAK - BUMI - bangunan - PEMUNGUTAN - BIAYA - aLOKASI - PENGELOLAAN - pembagian - PENGGUNAAN
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2012/No.4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengaturan Pengelolaan, Pembagian, dan Penggunaan Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KM.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengaturan Pengelolaan, Pembagian, dan Penggunaan Biaya Alokasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 117/P Tahun 2008; Kepmenkeu No. 83/KMK.04/2000; Permenkeu No. 34/PMK.03/2005; Permenkeu No. 127/PMK.05/2009; Permenkeu No. 126/PMK.07/2010; Permenkeu No. 244/PMK.07/2010; Permenkeu No. 06/PMK.07/2012; Permenkeu No. 197/PMK.07/2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Prov. Kaltim No. 8 Tahun 2008; Pergub Kaltim No. 45 Tahun 2008
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang alokasi biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pengaturan Pengelolaan, Pembagian, dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Provinsi Kalimantan Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2012
pajak - bea balik nama - kEndaraan BERmotor - Dump truck - jAlaN umum - PEMBAYARAN - kerINganan
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2012/No.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Dump Truck yang Tidak Menggunakan Jalan Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 lentang Pajak Daerah, Gubernur diberikan kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Untuk mengintensifkan pendaftaran obyek pajak kendaraan guna menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah perlu memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan bermotor, dengan memberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Dump Truck yang tidak menggunakan jalan umum. Maka perlu menetapkannya dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Prov. Kaltim No. 5 Tahun 2008; PP No. 91 Tahun 2010; Kepres No. 117/P Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 08 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 01 Tahun 2011; Pergub Kaltim No. 07 Tahun 2011; Pergub Kaltim No. 08 Tahun 2011
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
Ketentuan Umum; Keringanan Pembayaran PKB/BBNKB; Kententuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur.
7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012
PAJAK - POKOK - keringanan - SANKSI - ADMINISTRASI - bea - balik nama - PEMBEBASAN - KENDARAAN BERMOTOR - kedua - luar daerah
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2012/No.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi serta Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua yang Berasal dari Luar Daerah (Non KT) Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka menyambut HUT Provinsi Kalimantan Timur yang ke 55, dan untuk memacu pendaftaran objek pajak perlu diberikan kesempatan yang lebih luas dan terbuka kepada pemilik kendaraan yang belum melaksanakan pendaftaran kendaraan bermotor di Provinsi Kalimantan Timur. Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari PKB dan BBN-KB perlu diberikan keringanan pengurangan dan atau pembebasan sanksi administrasi serta pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua khususnya bagi kendaraan yang berasal dari Luar Daerah (Non KT) Provinsi Kalimantan Timur. Oleh karena itu perlu menetapkannya dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 117/ P Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 05 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 08 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 01 Tahun 2011; Pergub Kaltim No 07; Pergub Kaltim No. 8 Tahun 2011
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
Ketentuan Umum; Pelaksaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2012.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012-2016
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan, maka diwajibkan pada Daerah menyusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) di tingkat provinsi yang mengacu pada Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN-PG). Maka perlu menetapkan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012-2016 dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; Perpes No. 05 Tahun 2010; Kepres No. 117/P Tahun 2008; Pergub Kaltim No. 04 Tahun 2009
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan Dan Gizi (RAD-PG) Provinisi Kalimantan Timur Tahun 2012-2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2012.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Stimulan dan Bantuan Biaya Tugas Akhir Pendidikan Tinggi
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Khususnya Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Tinggi, Maka Pemerintah Daerah Akan Memberikan Bantuan Berupa Beasiswa Stimulan Dan Bantuan Biaya Tugas Akhir Dan Untuk Efektivitas Dan Optimalisasi Pengelolaan Pemberian Beasiswa Stimulan Dan Bantuan Biaya Tugas Akhir Pendidikan Tinggi Agar Tepat Sasaran, Tepat Jumlah Dan Tepat Waktu, Perlu Mengatur Pedoman Pemberian Beasiswa Stimulan Dan Bantuan Biaya Tugas Akhir.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No. 47 Tahun; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Persyaratan, Seleksi Dan Penyaluran Dana, Pengelola Program, Pembatalan Beasiswa Dan Bantuan Biaya Tugas Akhir, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2016.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan UPT, Staf Ahli, Jabatan Perangkat Daerah, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Perda Kota Balikpapan No. 17 Tahun 2008;
b. Pasal 1 s.d. Pasal 26 dan Pasal 31 s.d. Pasal 38 Perda Kota Balikpapan No. 18 Tahun 2008;
c. Perda Kota Balikpapan No. 22 Tahun 2008;
d. Perda Kota Balikpapan No. 4 Tahun 2011;
e. Perda Kota Balikpapan No. 6 Tahun 2012;
f. Perda Kota Balikpapan No. 2 Tahun 2013; dan
g. Perda Kota Balikpapan No. 5 Tahun 2014.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Tahun 2016-2036
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a dan Pasal 153 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Tahun 2016–2036.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 2010; Perda Kota Bontang No. 11 Tahun 2012.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kedudukan, Wewenang dan Tanggung Jawab, Wilayah Perencanaan, Rencana Detail Tata Ruang BWP, Ketentuan Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi, Perizinan dan Rekomendasi, Insentif dan Disinsentif, Data Dan Informasi, Kerjasama, Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat, Sanksi Administratif, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
170
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat