bea - kendaraan - bermotor - kedua - balik nama - pembebasan - pokok - sanksi - administrasi - bunga
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD.2012/No.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya serta Sanksi Administrasi dan Bunga
ABSTRAK:
Dalam upaya peningkatan Pendapatan Daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan tertib akurasi data kendaraan bermotor, maka dipandang periu memberikan kebijakan pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta sanksi administrasi dan bunga yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2011; Kepres No. 177/P Tahun 2008; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Prov. Kaltim No. 08 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 01 Tahun 2011; Pergub Kaltim No. 07 Tahun 2011; Pergub Kaltim No. 08 Tahun 2011
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Pelaksanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2012.
4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Tarif Izin Trayek dan Tarif Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Kapal ferry penyeberangan lintas kabupaten/kota dalam provinsi beroperasi selama 24 jam setiap hari, dan adanya kesamaan nilai tarif Gross Tonnage (GT) antara yang GT kecil serta GT besar sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap tarif izin trayek angkutan penyeberangan lintas kabupaten/kota dalarn provinsi. Penetapan tarif izin usaha perikanan dipandang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap tarif Surat Izin Penangkapan lkan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, penetapan perubahan tarif diatur dengan Peraturan Gubernur. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif Izin Trayek dan Tarif Izin Usaha Perikanan.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Prov. Kaltim No. 8 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 3 Tahun 2012
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Tarif Izin Trayek; Tarif Izin Usaha Perikanan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2012.
5 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Sesuai dengan kapasitas PNS Pemprov Kaltim yang memiliki ijazah setingkat lebih tinggi setelah selesai menjalani pendidikan formal yang dinyatakan lulus dan telah memenuhi syarat tertentu dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut maka dipandang perlu untuk menetapkan Perbub tentang Penyelenggaraan Ujuan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi PNS Daerah Prov. Kaltim.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 54 Tahun 2003; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaiana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2001; PP No. 9 Tahun 2003; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perka BKN No. 30 Tahun 2007; Perka BKN No. 33 Tahun 2011; Kepka BKN No. 12 Tahun 2002
PELAYANAN - MINIMAL - SOSIAL - standar - pencapaian - PERENCANAAN
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2012/No/15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perencanaan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Namor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib harus berpedoman pada standar pelayanan minimal. Sebagai pedoman pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang sosial telah diterbitkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib
Pemerintahan Provinsi yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang sosial. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perencanaan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Provinsi Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 41 Tahun 2007; Kepres No. 117/P Tahun 2008; Permendagri No. 6 Tahun 2007 ; Perda Prov. Kaltim No. 8 Tahun 2008
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang:
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis Pelayanan, Indikator Kinerja, dan Target; Pelaksanaan; Pembinaan; Pembiayaan; Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2012.
13 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (5), Pasal 18 ayat (6), Pasal 19 ayat (4), Pasal 21 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, agar dapat dilaksanakan secara berdayaguna dan berhasilguna maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Provinsi Kaltim No. 8 Tahun 2008; Perda Provinsi Kaltim No. 3 Tahun 2012
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang:
Ketentuan Umum; Jenis dan Rincian Retribusi; Pelaksanaan Pungutan Retribusi; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Tata Cara Pengajuan Izin; Pencabutan dan Pembatalan Izin; Tata Cara Pengajuan Izin; Pencabutan dan Pembatalan Izin; Insentif Pemungutan; Pemanfaatan Retribusi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2012.
21 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2012
pertambangan - mineral - batubara - izin - pengangkutan - penyimpanan - penimbunan - peledak
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2012/No.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengangkutan, Penyimpanan/Penimbunan dan Penggunaan Bahan Peledak, Penimbunan Bahan Bakar Cair dan Kartu Izin Meledakkan (KIM) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan dan meningkatkan kemajuan usaha di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaannya perlu diatur dengan tertib, teratur sesuai dengan maksud dan tujuan otonomi itu sendiri untuk kesejahteraan rakyat. Izin Pengangkutan, Penyimpanan/Penimbunan, dan Penggunaan Bahan Peledak, Penimbunan Bahan Bakar Cair dan Kartu izin Meledakkan di Wilayah Usaha Pertambangan adalah legalitas yang harus dimiliki oleh badan yang bergerak di Bidang Pertambangan Umum untuk melakukan kegiatan pertambangan. Oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur ini.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 39 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; Perkalpori No. 2 Tahun 2008; Permen ESDM No. 33 Tahun 2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Kepmentamben No. 555.K/26/M.PE/1995; Perda Prov. Kaltim No. 05 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 08 Tahun 2008
Dalam peraturan ini diatur tentang:
Ketentuan Umum; Bentuk, Bidang, dan Jenis; Tata Cara Penyelenggaraan, Penyimpanan/Penimbunan Bahan Peledak; Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan,;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2011 tentang Pengangkutan, Penyimpanan/Penimbunan, dan Penggunaan Bahan Peledak, Penimbunan Bahan Bakar Cair dan Kartu Izin Meledakkan (KIM) di Wilayah Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2012
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka agar dapat dilaksanakan secara berdayaguna dan berhasil guna dipandang perIu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur
UU No 25 Tahun 1956; UU No 8 Tahun 1981; UU No 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 1983; PP No 79 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Keppres Nomor 117/P Tahun 2008; Permendagri No 53 Tahun 2011; Perda Provinsi Kalimantan Timur No 15 Tahun 2004; Perda No 08 Tahun 2008; Perda Provinsi Kalimantan Timur No 13 Tahun 2008; Perda Provinsi Kalimantar Timur No 2 Tahun 2012
dalam peraturan gubernur ini diatur tentang:
Ketentuan Umum; Jenis dan Rincian Retribusi; Pelaksanaan Pungutan Retribusi; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Pemanfaatan Retribusi; Ketentuan Denda; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
semua ketentuan peraturan Gubernur yang berkaitan dengan petunjuk pelaksanaan peraturan daerah tetang retribusi jasa usaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
26 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2012
LINGKUNGAN HIDUP - PENGELOLAAN - KINERJA - industru dan JASA - PERINGKAT - Penilaian - pROGRAM
2012
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 6, BD.2012/No.6
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Industri dan Jasa dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Untuk mencegah dan menanggulangi dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan, pemerintah melakukan pembinaan untuk peningkatan penataan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang lingkungan hidup. Dalam rangka mendorong ditingkatkannya upaya tersebut, dipandang perlu untuk mengambil langkah-langkah berupa pemberian insentif dan disinsentif yang didasarkan pada hasil penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Untuk mendapatkan hasil penilaian yang obyektif perlu disusun pedoman penilaian dan kriteria penilaian serta tata cara penilaian dengan menetapkannya dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 1999 jo. PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 117/P Tahun 2008; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Kepmen LH No. 127/MENLH/2002; Perda Prov. Kaltim No. 09 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 02 Tahun 2011
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Industri dan Jasa dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2012.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 27 Tahun 2007 tentang Program Penilaian Kinerja Perusahaan Industri dan Jasa dalam Pengelolaan Lingkungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
26 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2012
PUPUK - bersubsidi - PERTANIAN - KEBUTUHAN - HARGA Eceran TErTinggi - penetapan
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2012/No.5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka
mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan
pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk. Maka perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 77 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendag No. 21/M/DAG/Per/6/2008; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Permentan No. 87/Permentan/SR.130/2011 sebagaimana diubah dengan Permentan No. 10/Permentan/SR.130/2/2012; Kepres No. 117/P Tahun 2008; Kepmenperindag No. 634/MPP/9/2002; Kepmentan No. 08/P/TP.260/1/2003; Kepmentan No. 237/Kpts/OT/210/4/2003; Kepmentan No. 239/Kpts/OT.210/4/2003; Kepmentan No. 299/Kpts/OT.140/7/2005; Kepmentan No. 341/Kpts/OT.210/9/2005; Kepmentan No. 01/Kpts/SR.130/1/2006; Permentan No. 02/Pert/HK.060/2/2006; Kepmentan No. 456/Kpts/OT.160/7/2006; Kepmentan No. 465/Kpts/OT.160/7/2006; Perda Prov. Kaltim No. 05 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 08 Tahun 2008
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Peruntukan Pupuk Bersubdisi, Akolasi Pupuk Bersubdisi, Penyaluran dan HET Pupuk Bersubdisi, Pengawasan dan Pelaporan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubdisi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011, dan beserta perubahan-perubahan lainnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2012
PAJAK - BUMI - bangunan - PEMUNGUTAN - BIAYA - aLOKASI - PENGELOLAAN - pembagian - PENGGUNAAN
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2012/No.4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengaturan Pengelolaan, Pembagian, dan Penggunaan Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KM.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengaturan Pengelolaan, Pembagian, dan Penggunaan Biaya Alokasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 117/P Tahun 2008; Kepmenkeu No. 83/KMK.04/2000; Permenkeu No. 34/PMK.03/2005; Permenkeu No. 127/PMK.05/2009; Permenkeu No. 126/PMK.07/2010; Permenkeu No. 244/PMK.07/2010; Permenkeu No. 06/PMK.07/2012; Permenkeu No. 197/PMK.07/2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Prov. Kaltim No. 8 Tahun 2008; Pergub Kaltim No. 45 Tahun 2008
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang alokasi biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pengaturan Pengelolaan, Pembagian, dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Provinsi Kalimantan Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat