Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2012

Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya serta Sanksi Administrasi dan Bunga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Pelaksanaan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya serta Sanksi Administrasi dan Bunga
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
28 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2012
Tanggal Berlaku
28 Mei 2012
Sumber
BD.2012/No.13
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 188 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan