bea - kendaraan - bermotor - kedua - balik nama - pembebasan - pokok - sanksi - administrasi - bunga
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD.2012/No.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya serta Sanksi Administrasi dan Bunga
ABSTRAK: |
- Dalam upaya peningkatan Pendapatan Daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan tertib akurasi data kendaraan bermotor, maka dipandang periu memberikan kebijakan pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya serta sanksi administrasi dan bunga yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur.
- UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2011; Kepres No. 177/P Tahun 2008; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Prov. Kaltim No. 08 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 01 Tahun 2011; Pergub Kaltim No. 07 Tahun 2011; Pergub Kaltim No. 08 Tahun 2011
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Pelaksanaan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2012.
- 4 hlm.
|