izin - TARIF - trayek - PERIKANAN
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD.2012/No.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Tarif Izin Trayek dan Tarif Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK: |
- Kapal ferry penyeberangan lintas kabupaten/kota dalam provinsi beroperasi selama 24 jam setiap hari, dan adanya kesamaan nilai tarif Gross Tonnage (GT) antara yang GT kecil serta GT besar sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap tarif izin trayek angkutan penyeberangan lintas kabupaten/kota dalarn provinsi. Penetapan tarif izin usaha perikanan dipandang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap tarif Surat Izin Penangkapan lkan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, penetapan perubahan tarif diatur dengan Peraturan Gubernur. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif Izin Trayek dan Tarif Izin Usaha Perikanan.
- UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Prov. Kaltim No. 8 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 3 Tahun 2012
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Tarif Izin Trayek; Tarif Izin Usaha Perikanan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2012.
- 5 hlm.
|