GEDUNG - WANITA - BINA RAHAYU - samarinda - PENGELOLAAN - PEMAKAIAN
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2014/NO.68
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan dan Pemakaian Gedung Wanita "Bina Rahayu" Samarinda
ABSTRAK:
Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, telah ditetapkan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah untuk sewa Gedung/Aula/Ruang Serbaguna milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur termasuk Gedung Wanita "Bina Rahayu" Samarinda. Sesuai Perjanjian Dasar Kerjasama Pembangunan Komplek Mall Lembuswana Samarinda serta Beberapa Fasilitas Penunjang Lainnya (BOT 30 Tahun dari tanggal 26 Juli 1996 s/d 26 Juli 2026) dan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Addendum Perjanjian Dasar Kerjasama Pembangunan Komplek Mal Lembuswana Samarinda, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyerahkan pengelolaan Gedung Wanita kepada Badan Kontak Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Kalimantan Timur, yang pelaksanaannya diatur dalam surat tersendiri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan dan Pemakaian Gedung Wanita "Bina Rahayu" Samarinda.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 137/P Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 2 Tahun 2012; Pergub Kaltim No. 9 Tahun 2012.
Ketentuan Umum; Pengelolaan; Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola; Besarnya Tarif Retribusi; Pemungutan dan Penyetoran Retribusi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN PASER TAHUN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan Perubahan Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Tahun 2014 terjadi pergeseran kegiatan antar SKPD, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan yang menyebabkan saldo anggaran lebih anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, dan/atau keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan, maka perlu Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2014; b. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2014.
Dasar hukum;UU No 27 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;PP No 20 Tahun 2004;PP No 49 Tahun 2007;sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintah di daerah;
2. Daerah adalah Kabupaten Paser;
3. Rencana adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat,
melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia;
4. Rencana Kerja Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD, adalah
Dokumen Perencanaan Pembangunan Kabupaten Paser untuk periode 1 (Satu)
tahun;
Pasal 3
Sistematika Perubahan RKPD Kabupaten Paser Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
BAB I : Pendahuluan
BAB II : Evaluasi Hasil Pelaksanaan Pembangunan Tahun Lalu
BAB III : Kerangka Ekonomi Makro Daerah dan Kerangka Pendanaan
BAB IV : Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Tahun 2014
BAB V : Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah
BAB VI : Penutup
Pasal 6
(1) Program dan kegiatan yang merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang
dianggarkan setelah ditetapkannya Perubahan RKPD Kabupaten Paser Tahun 2014
dan belum tercantum dalam Perubahan RKPD Kabupaten Paser Tahun 2014,
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RKPD Kabupaten Paser Tahun 2014.
(2) Program dan kegiatan yang merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang telah
dianggarkan sebelum ditetapkannya Perubahan RKPD Kabupaten Paser Tahun
2014 ditetapkan sebagai bahan penyusunan Perubahan RKPD Kabupaten Paser
Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
Diubah:diubah beberapa kali,terakhir dengan UU No12 Tahun 2008
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PEMBAGIAN REMUNERASI JASA PELAYANAN PADA
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANGLIMA SEBAYA
KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong kinerja Rumah Sakit Umum Daerah
Panglima Sebaya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
kesehatan kepada masyarakat guna mewujudkan penyelenggaraan
tugas Pemerintah Daerah dalam memajukan kesejahteraan umum
dan mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu dibuat Pedoman
Pembagian Remunerasi Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum
Daerah Panglima Sebaya;
b. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya memerlukan
sumberdaya aparatur yang professional, berkualitas dan
berdedikasi, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, oleh
karena itu perlu diberikan insentif yang layak, adil dan akuntabel
atas kinerja yang telah dihasilkan;
Dasar hukum:UU No 27 Tahun 1959;UU No 32 Tahun 2004;UU No 36 Tahun 2009;UU No 44 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;PP No 58 Tahun 2005r;PP No 49 Tahun 2007;PP No 7 Tahun 2013;Perda No 8 Tahun 2005;Perda Kabupaten Paser No 3 Tahun 2007;Perda Kabupaten Paser No 20 Tahun 2008;Permendagri No 13 Tahun 2006;sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Paser.
2. Bupati adalah Bupati Paser.
3. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Paser.
4. Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disebut RSUD adalah Rumah Sakit Umum
Panglima Sebaya Kabupaten Paser.
5. Direktur adalah Direktur pada Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Paser.
6. Dewan Pengawas adalah organ BLUD yang bertugas melakukan pengawasan dan
pembinaan kepada RSUD sebagai SKPD yang menerapkan pola pengelolaan keuangan
BLUD.
7. Jasa pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang
diberikan kepada pasien dalam rangka pelayanan medis, pelayanan penunjang medis
dan/atau pelayanan lainnya.
8. Biaya operasional adalah biaya yang digunakan pembelian bahan non medis, obatobatan,
bahan/alat kesehatan pakai habis, akomodasi dan sarana/prasana lainnya yang
digunakan langsung dalam rangka pelayanan medis, pelayanan penunjang medis
dan/atau pelayanan lainnya, biaya bunga, baiaya kerugian dan biaya non operasional
lainnya.
9. Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis yang dapat
meningkatkan kemampuan pelayanan BLUD dalam rangka pelayanan kepada
masyarakat.
10. Remunerasi adalah pemberian imbalan atas jasa, yang dapat berupa gaji, honorarium,
tunjangan tetap, jasa pelayanan (insentif), tunjangan kesejahteraan atas prestasi kerja,
pesangon dan/atau tunjangan pensiun yang diberikan kepada Pejabat Pengelola, Dewan
Pengawas, Tim Penilai dan seluruh pegawai RSUD.
11. Pejabat pengelola BLUD adalah pimpinan BLUD yang bertanggung jawab terhadap
kinerja BLUD yang terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis yang
sebutannya disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada RSUD Panglima Sebaya
Kabupaten Paser.
12. Pegawai adalah seluruh pegawai yang bekerja di RSUD, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS)
maupun Non PNS.
13. Tunjangan Kesejahteraan adalah tambahan pendapatan bagi Pejabat Pengelola dan
seluruh pegawai RSUD, yang diberikan atas dasar prestasi kerja, resiko kerja dan beban
kerja dan dananya dapat bersumber dari pendapatan operasional RSUD dan/atau APBD.
14. Pesangon dan/atau tunjangan pensiun adalah imbalan finansial bersih yang diberikan
kepada Pejabat Pengelola dan Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Tim
Penilai dan Pegawai yang telah purna tugas.
15. Rencana Strategi Bisnis yang selanjutnya disebut RSB adalah Rencana Strategi Bisnis
pada Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Kabupaten Paser.
RSUD PANGLIMA SEBAYA
Pasal 4
(1) Pendapatan RSUD sebagai sumber biaya jasa pelayanan berasal dari usaha kegiatan
pelayanan dan kegiatan non pelayanan.
(2) Pendapatan usaha dari kegiatan pelayanan merupakan pendapatan yang diperoleh
sebagai imbalan atas barang/jasa yang diberikan kepada masyarakat.
(3) Pendapatan usaha dari kegiatan non pelayanan merupakan pendapatan yang berasal
dari kegiatan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan kegiatan penunjang lainnya
Pasal 6
Jenis kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1), terdiri dari :
a. jasa sarana;
b. jasa pelayanan medis; dan
c. Jasa pelayanan penunjang medis.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2014.
10hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2014
KENDARAAN - BERMOTOR - PAJAK - BEA BALIK NAMA - PENGENAAN - DASAR - PENGHITUNGAN
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD.2014/16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2013 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2013
ABSTRAK:
Dalam rangka penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru yang belum tercantum dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, perlu memberlakukan kembali Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2013 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2013 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2013.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 44 Tahun 1993; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 91 Tahun 2010; Kepres No. 137/P Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 29 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 70 Tahun 2013; Perda Kaltim No. 08 Tahun 2008; Perda Kaltim No. 01 Tahun 2011; Pergub Kaltim No. 45 Tahun 2008; Pergub Kaltim No. 07 Tahun 2011; Pergub Kaltim No. 08 Tahun 2011.
Ketentuan Umum; Penghitungan dan Penetapan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2014.
10 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2014
retribusi - TARIF - PElayanan - PENDIDIKAN - PELATIHAN
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD.2014/NO.12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kaltim
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian perkembangan perekonomian dan sesuai Peraturan Kepala LAN Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Tingkat III dan Peraturan Kepala LAN Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Tingkat IV, maka perlu disesuaikan tarif retribusi pelayanan pendidikan sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf A butir 2 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Sesuai ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum menyebutkan bahwa Peninjauan Tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Keppres No. 137/P Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 09 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 01 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Puskesmas 24 Jam di Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Puskesmas sebagai salah satu bentuk fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dibutuhkan untuk terselenggaranya pelayanan kesehatan yang mudah diakses, terjangkau, dan bermutu dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Waktu pelayanan yang diberikan Puskesmas Non Perawatan saat ini belum mampu meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat sehingga diperlukan pelayanan Puskesmas selama 24 jam. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Puskesmas 24 Jam di Provinsi Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU. 36 Tahun 2009; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 1996; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 12 Tahun 2013; Keppres No. 137/P Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Kepmenkes No. 128/Menkes/SK/II/2004; ; Perda Prov. Kaltim No. 08 Tahun 2008
Ketentuan Umum; Maksud dan Sasaran; Klasifikasi; Kompetensi Petugas; Pembiayaan; Pembinaan, Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2014.
7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2014
informasi - SISTEM - kebijakan - INTEROPERABILITAS
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2014/NO.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Interoperabilitas Sistem Informasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Perkembangan teknologi informasi sudah sangat pesat dan telah berbagai macam bentuk dan tujuan sehingga basis data, aplikasi bahan terhubung satu sama lainnya berbentuk kompleks. Sistem informasi yang beragam dan tidak berstandar menimbulkan sulitnya interaksi data antar pusat informasi, baik yang ada di Satuan Perangkat Kerja Daerah, Badan Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Daerah perlu menggunakan pendekatan terpadu, yakni mengintegrasikan semua sistem ke dalam suatu konsep e-Government dengan standar interoperabilitas yang mengutamakan sistem terbuka dan dengan platform yang sama untuk membentuk satu sistem terintegrasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Interoperabilitas Sistem Informasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 82 Tahun 2012; Keppres No. 137/P Tahun 2013; Permenkominfo No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 8 Tahun 2008
Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Kebijakan; Standar Acuan; Kelembagaan; Sumber Daya; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
9 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 61 Tahun 2013
Dicabut dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pemberian Tambahan Biaya Penunjang Pendidikan bagi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Daerah Asal Pendaftaran Provinsi Kalimantan Timur
PEMBERIAn-BIAYA PENUNJANG PENDIDIKAN BAGI PRAJA INSTITUT-asal PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN UTARA
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, BD.2013/NO.55
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Umum Pemberian Tambahan Biaya Penunjang Pendidikan bagi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Daerah Asal Pendaftaran Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan kader pamong praja sesuai perkembangan kebutuhan
pendidikan tinggi kepamongprajaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara, diperlukan pedoman umum pemberian tambahan biaya penunjang pendidikan bagi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Daerah Asal Pendaftaran Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara, yang besarannya disesuaikan dengan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Umum Pemberian Tambahan Biaya Penunjang Pendidikan Bagi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Daerah Asal Pendaftaran Provinsi Kalimantan Timur Dan Kalimantan Utara
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; Keppres No. 87 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpers No. 1 Tahun 2009; Keppres No. 117jP Tahun 2008; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 05 Tahun 2008; Perda Provinsi Kalimantan Timur No 09 Tahun 2008
dalam peraturan gubernur ini diatur tentang:
Tujuan pemberian, jenis, kriteria dan syarat penerima, jumlah, pengelolaan, mekanisme pencairan, serta monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian tambahan biaya penunjang pendidikan bagi Praja IPDN Daerah Asal Pendaftaran Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara. Tambahan biaya penunjang pendidikan bagi Praja IPDN Daerah Asal Pendaftaran Provinsi Kalimantan Utara akan diberikan sampai dengan tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2013.
7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penggunaan Dana Sisa Lelang Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan program/kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdapat dana sisa lelang. Dalam rangka optimalisasi program/kegiatan, perlu memanfaatkan dana sisa lelang dimaksud, dengan mekanisme penuangannya dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penggunaan Dana Sisa Lelang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Pepres No. 70 Tahun 2012; Kepres No. 117/P Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Prov. Kaltim No. 02 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 06 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 13 Tahun 2008.
1.Ketentuan Umum; 2.Maksud dan Tujuan; 3.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2013.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2012
PERIKANAN - PERALATAN - MINYAK DAN GAS BUMI - EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI - BUMN - BUMD - SWASTA - ASING - INVESTOR
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD.2012/No.25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Kompensasi atas Peralatan Perikanan Akibat Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah serta Perusahaan/Badan Usaha Swasta/Asing atau Investor
ABSTRAK:
Kegiatan penunjang eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang merupakan sumber daya alam strategis di lepas pantai tidak boleh terganggu oleh alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan milik para nelayan setempat. Pembongkaran alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan dapat menimbulkan keresahan terhadap pemiliknya, sehingga perlu diatur kompensasinya atas pembongkaran alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur ini.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 1973; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 35 Tahun 2004; Keppres No. 117/P Tahun 2008; Permen KP No. PER.02/MEN/2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Kepmen KP No. KEP.30/MEN/2004; Perda Prov. Kaltim No. 08 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2012.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat