Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2013

Penggunaan Dana Sisa Lelang Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Maksud dan Tujuan; 3.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2013 tentang Penggunaan Dana Sisa Lelang Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
16 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2013
Tanggal Berlaku
16 Mei 2013
Sumber
BD.2013/33
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan