Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Paser. 2. Bupati adalah Bupati Paser. 3. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Paser. 4. Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disebut RSUD adalah Rumah Sakit Umum Panglima Sebaya Kabupaten Paser. 5. Direktur adalah Direktur pada Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Paser. 6. Dewan Pengawas adalah organ BLUD yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan kepada RSUD sebagai SKPD yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. 7. Jasa pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka pelayanan medis, pelayanan penunjang medis dan/atau pelayanan lainnya. 8. Biaya operasional adalah biaya yang digunakan pembelian bahan non medis, obatobatan, bahan/alat kesehatan pakai habis, akomodasi dan sarana/prasana lainnya yang digunakan langsung dalam rangka pelayanan medis, pelayanan penunjang medis dan/atau pelayanan lainnya, biaya bunga, baiaya kerugian dan biaya non operasional lainnya. 9. Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis yang dapat meningkatkan kemampuan pelayanan BLUD dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. 10. Remunerasi adalah pemberian imbalan atas jasa, yang dapat berupa gaji, honorarium, tunjangan tetap, jasa pelayanan (insentif), tunjangan kesejahteraan atas prestasi kerja, pesangon dan/atau tunjangan pensiun yang diberikan kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Tim Penilai dan seluruh pegawai RSUD. 11. Pejabat pengelola BLUD adalah pimpinan BLUD yang bertanggung jawab terhadap kinerja BLUD yang terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis yang sebutannya disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada RSUD Panglima Sebaya Kabupaten Paser. 12. Pegawai adalah seluruh pegawai yang bekerja di RSUD, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non PNS. 13. Tunjangan Kesejahteraan adalah tambahan pendapatan bagi Pejabat Pengelola dan seluruh pegawai RSUD, yang diberikan atas dasar prestasi kerja, resiko kerja dan beban kerja dan dananya dapat bersumber dari pendapatan operasional RSUD dan/atau APBD. 14. Pesangon dan/atau tunjangan pensiun adalah imbalan finansial bersih yang diberikan kepada Pejabat Pengelola dan Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Tim Penilai dan Pegawai yang telah purna tugas. 15. Rencana Strategi Bisnis yang selanjutnya disebut RSB adalah Rencana Strategi Bisnis pada Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Kabupaten Paser. RSUD PANGLIMA SEBAYA Pasal 4 (1) Pendapatan RSUD sebagai sumber biaya jasa pelayanan berasal dari usaha kegiatan pelayanan dan kegiatan non pelayanan. (2) Pendapatan usaha dari kegiatan pelayanan merupakan pendapatan yang diperoleh sebagai imbalan atas barang/jasa yang diberikan kepada masyarakat. (3) Pendapatan usaha dari kegiatan non pelayanan merupakan pendapatan yang berasal dari kegiatan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan kegiatan penunjang lainnya Pasal 6 Jenis kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1), terdiri dari : a. jasa sarana; b. jasa pelayanan medis; dan c. Jasa pelayanan penunjang medis.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat