Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2014

Pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2013 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Penghitungan dan Penetapan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2013 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2013
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
19 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2014
Tanggal Berlaku
15 Maret 2014
Sumber
BD.2014/16
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan