Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
A. Bahwa Adanya Kebutuhan Pengeluaran Yang Sangat Mendesak Yaitu Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Dan Swasta, Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (PTK) PNS SMA/SMK/SLB Negeri Dan Swasta, Jasa Tenaga Teknis/Non Teknis PTK Non PNS SMS/SMK/SLB Negeri, Tambahan Jasa Tenaga PNS Dan Non PNS Serta BOSDA MA Negeri Dan Swasta;
B. Bahwa Adany Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Sekolah Nasional Yang Belum Tersalurkan Pada Tahun Anggaran 2016;
C. Bahwa Adanya Bantuan Pendanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2017 Dari Pemerintah Pusat Sesuai Dengan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-337/MK.7/2017 Tanggal 27 Maret 2017;
D. Bahwa Adanya Pendanaan Untuk Kegiatan Pengembangan Kompetensi Kepemimpinan Dan Prajabatan Yang Sangat Mendesak;
E. Bahwa Sesuai Persetujuan Pimpinan DPRD Nomor 160/I.2-44/Set.Dprd Perihal Persetujuan Pelaksanaan Anggaran Mendahului Penetapan P-APBD Tahun Anggaran 2017 Tanggal 3 Mei 2017
UU No.25 Tahun 1956; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permenkeu No.162/PMK.07/2015; Permendagri No.1 Tahun 2016; Permendikbud No.8 Tahun 2017; Perda No.13 Tahun 2008; Perda No.1 Tahun 2017; Pergub No.3 Tahun 2017;
Ketentuan Umum, Sumber Dana Untuk Pengeluaran Yang Dilaksanakan Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran APBD Tahun Anggaran 2017, Pengeluaran Yang Dilaksanakan Mendahului Penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Pembebasan Pokok, Sanksi Administrasi Berupa Denda Dan Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan, Kedua Dan Seterusnya Serta Pemberian Pembebasan Pokok, Sanksi Administrasi Berupa Denda Dan Bunga Pajak Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar Di Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 22 Dan Pasal 37 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Perlu Menetapkan Pertauran Gubernur Tentang Pemberian Pembebasan Pokok, Sanksi Administrasi Berupa Denda Dan Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kedua Dan Seterusnya Serta Pemberian Pembebasan Pokok, Sanksi Administrasi Berupa Denda Dan Bunga Pajak Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar Di Provinsi Kalimantan Timur;
UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebgaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2016; Perda No.1 Tahun 2011 sebagaiaman telah diubah dengan Perda No.8 Tahun 2014; Perda No.9 Tahun 2016; Pergub No.7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No.23 Tahun 2015; Pergub No.08 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No.24 Tahun 2015;
Ketentuan Umum, Pemberian Pembebasan Pokok, Sanksi Adminnistrasi Berupa Denda Dan Bunga BBNKB Atas Penyerahan Kepemilikan Kedua Dan Seterusnya Serta Pemberian Pembebasan Pokok, Sanksi Administrasi Berupa Denda Dan Bunga PKB, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2017.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2017
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 51 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tambahan Jasa Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Menengah Swasta, Sekolah Luar Biasa Swasta, Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta Provinsi Kalimantan Timur Mengubah atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Jasa Tenaga Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Menengah Swasta, Sekolah Luar Biasa Swasa, Madrasah Aliyah Negeri Dan Swasta Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Memotivasi Peningkatan Kinerja Dan Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Menengah Swasta, Sekolah Luar Biasa Swasta, Madrasah Aliyah Negeri Dan Swasta Provinsi Kalimantan Timur
UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.56 Tahun 2005; PP 58 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.13 Tahun 2008;
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pengangaran, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2017
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Guru, Pengawas dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Timur
Diubah dengan
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 50 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Timur Mengubah atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tenaga Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Sekolah MEnengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Memotivasi Peningktan Kinerja Dan Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Timur, Dipandang Perlu Memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
B. Bahwa Sesuai Ketentua Pasal 39 Ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Ditetapkan Dengan Peraturan Kepala Daerah;
UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.13 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2016; Perda No.16 Tahun 2016;
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penganggaran, Besaran Tambahan Penghasilan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2017
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 49 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perubahan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah Provinsi Kalimantan Timur Merubah atas Perubahan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petujunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa Dan Madrasah Aliyah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Meningkatkan Kualitas Pennyelenggaraan Pendidikan Pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa (SLB) Dan Madrasah Aliyah (MA) Di Provinsi Kalimantan Timur Perlu Di Berikan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Yang Bersumber Dari Dana APBD Provinsi Kalimantan Timur
B. Bahwa Untuk Penggunaan Dana BOSDA Provinsi Kalimantan Timur Agar Tepat, Efektif, Dan Efisien, Diperlukan Peptunjuk Pelaksanaannya;
UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; PP No.13 Tahun 2015; PerMendiknas No.22 Tahun 2006; Permendiknas No.23 Tahun 2006; Permendiknas No.24 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendiknas No.6 Tahun 2007; Permendiknas No.12 Tahun 12 Tahun 2007; Permendiknas No.13 Tahun 2007; Permendiknas No.16 Tahun 2007; Permendiknas No.19 Tahun 2007; Permendiknas No.20 Tahun 2007; Permendiknas No.24 Tahun 2007; Permendiknas No.41 Tahun 2007; Permendiknas No.24 Tahun 2008; Permendiknas No.25 Tahun 2008; Permendiknas No.27 Tahun 2008; Permenagri No.62 Tahun 2011; Kepmendiknas No.044 Tahun 2002; Kepmendikbud No.75 Tahun 2016; Perda No.9 Tahun 2016; Perda No.16 Tahun 2016;
Ketentuan Umum, Alokasi Biaya, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Penerima BOSDA, Penggunaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Sanksi, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
21 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengawasan Mutu Dan Keamanan Pangan Segar Di Provinsi Kalimantan Timmur
ABSTRAK:
A. Bahwa Pangan Merupakan Kebutuhan Dasar Manusia Yang Paling Utama Dan Pemenuhannya Merupakan Bagian Dari Hak Asasi Manusia Yang Dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sebagai Komponen Dasar Untuk Mewujudkan Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas;
B. Bahwa Provinsi Kalimantan Timur Sebagai Produsen Sekaligus Konsumen Pangan Segar Sehingga Pemerintah Daerah Berkewajiban Untuk Melindungi Masyarakat Dari Knsumen Pangan Yang Cukup Aman, Bermutu, Dan Bergizi Seimbang, Serta Jaminan Pemasaran Pangan Segar Produksi Daerah;
C. Bahwa Sesuai Ketentuan Dalam Lampiran Angka Romawi I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Mengenai Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pangan Sub Urusan Keamanan Pangan Segar Distribusi Lintas Daerah Kabupaten/Kota Menjadi Kewenangan Provinsi;
D. Bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Belum Mengatur Secara Rinci Mengenai Kebijakan Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Daerah Dalam Mewujudkan Pengawasan Mutu Dan Keamanan Pangan Segar;
E. Bahwa Dalam Upaya Mendorong Pengembangan Usaha Di Bidang Pangan Di Perlukan Peningkatan Daya Saing Komoditas Hasil Pangan Dan Peningkatan Mutu Dalam Era Perdagangan Bebas;
UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 1992; UU No.14 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1992; UU No.7 Tahun 1994; UU No.5 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 1993; PP No.17 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 1999; PP No.102 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2001; PP No.28 Tahun 2004; Perpres No.69 Tahun 1999; Perpres No.83 Tahun 2006; Permentan No.43 Tahun 2016; Permentan No.20 Tahun 2010; Perda No.9 Tahun 2016;
Ketentuan Umum, Jaminan Mutu Pangan, Jaminan keamanan Pangan, Label Dan Iklan Pangan, Perizinan Usaha Komoditas Pangan Segar, Penyediaan Sarana/Tempat Usaha Komoditas Pangan Segar, Pengemasan, Penyimpanan, Dan Pengangkutan, Pengujian Mutu, Kerjasama, Sistem Informasi, Jaminan Pemasaran, Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pentup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
Pergub No.54 Tahun 2015 Dicabut
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Pangan Di Kalimantan Timur Yaitu Kondisi Terpenuhinya Pangan Bagi Negara Sampai Dengan Perseorangan Yang Cukup, Baik Jumlah Maupun Mutunya, Aman, Merata Dan Terjangkau Oleh Masyarakat, Perlu Dilakukan Upaya-Upaya Untuk Mendukung Terwujudnya Kondisi Tersebut Yang Bersifat Kordinasi Dan Terpadu Antar Instansi Terkait;
B. Bahwa Untuk Lebih Mengoptimalkan Tugas Dewan Ketahanan Pangan Serta Menyesuaikan Fungsi Dan Tugas Dkp Dengan Perkembangan Keadaan Saat Ini, Perlu Menyempurnakan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Timur;
UU No.25 Tahun 1956; UU No.18 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; Perpres No.83 Tahun 2006; Perda No.9 Tahun 2016;
Ketentuan Umum, Pembentukan, Tugas Dan Susunan Organisasi, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendayagunaan Website Dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Menunjang Pengembangan Dan Pelaksanaan Electronic Government (E-Government) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Perlu Optimalisasi Pemanfaatan Website Sebagai Media Resmi Pemertintah Daerah Yang Berfungsi Untuk Menyampaikan Berbagai Informasi Pemerintah Kepada Masyarakat;
B. Bahwa Untuk Efekivitas Dan Efesiensi Didalam Penggunaan Nama Subdomain Kaltimprov.Go.Id Bagi Situs Web Resmi Satuan Kerja Perangkat Daerah (Skpd) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Perlu Pengaturan Mengenai Penggunaan Nama Subdoman Kaltimprov.Go.Id Berdayaguna Dan Berhasilguna, Untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemerintah Dan Peninngkatan Pelayanan Publik;
UU No.25 Tahun 1956; UU No.11 Tahun 2008 sebagaiamana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.14 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaiaman telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No18 Tahun 2016; Inpres No.9 Tahun 2015; PerMenKom No.5 Tahun 2015; KepMenpan No.63/KEP/M.PAN/7/2003; Perda No.9 Tahun 2016; Pergub No.64 Tahun 2016;
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Website Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Konten Website, Perencanaan, Pembangunan Dan Pengembangan, Pengedalian, Organisasi Pengelola Website, Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Transmigrasi
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketetuan Pasal 11 Ayat (4) Dan Pasal 14 Ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Transmigrasi, Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur Tentan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Transmigrasi;
UU No.25 Tahun 1956; UU No.15 Tahun 1997 sebagaiaman telah diubah dengan UU No.29 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2006; UU No.26 Tahun 2007; UU No.43 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.52 Tahun 2009; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.16 Tahun 2004; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; PP No.3 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Perpres No.87 Tahun 2014; Perpres No..87 Tahun 2014; Perpres No.153 Tahun 2014; Perda No.9 Tahun 2016; Perda No.1 Tahun 2013; Perda No.2 Tahun 2015;
Ketentuan Umum, PrioritasPelaksanaan Pembangunan Transmigrasi, Perencanaan Pembangunan Transmigrasi, Peaksanaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Fasilitas Perpindahan Dan Penempatan Transmigrasi Dan Perlakuan Kepada Penduduk Setempat Sebagai Transmigran, Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
29 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Dewan Daerah Perubahan Iklim Kalimantan Timur
ABSTRAK:
A. Bahwa Peningkatan Gas Rumah Kaca Yang Berlebihan Telah Menimbulkan Terjadinya Perubahan Iklim Global Yang Dapat Menurunkan Kualitas Lingkungan Hidu Ddan Merugikan Berbagai Kehidupan;
B. Bahwa Posisi Geografis Kalimantan Timur Yang Merupakan Bagian Dari Negara Kepulauan Sangat Rentan Terhadap Perubahan Iklim Sehingga Perlu Dikendalikan Denganprisip Semua Bertanggung Jawab Sesuai Dengan Kemampuan Sosial, Ekonomi Dan Teknologi Yang Dimiliki Daerah Masing-Masing;
C. Bahwa Untuk Meningkatkan Kordinasi Pelaksanaan Pengendalian Perubahan Iklim Dan Untuk Memperkuat Posisi Kalimantan Timur Di Forum Nasional Maupun Internasioanl Dalam Pengendalian Perubahan Iklim, Dipandang Perlu Membentuk Dewan Daerah Perubahan Iklim Kalimantan Timur;
D. Bahwa Dewan Daerah Perubahan Iklim Yang Telah Berjalan Di Tahun Ke - 6 (Enam) Ini Perlu Dilakukan Perubahan Struktur Menyesuaikan Dengan Perkembangan Yang Ada Saat Ini, Agar Tugas Dan Fungsi Uang Diembah Oleh Dewan Daerah Perubahan Iklim Dapat Berjalan Optimal;
UU No.25 Tahun 1956; UU No.6 Tahun 1994; UU No.17 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.33 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2009; UU No.16 Tahun 2016; Perda No.9 Tahun 2016; Perda No.1 Tahun 2014; Perda No.7 Tahun 2014; Perda No.1 Tahun 2016;
Pembentukan Dewan Daerah Perubahan Iklim Kalimantan Timur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
Pergub No.2 Tahun 2011 Dicabut
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat