Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2017

Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Transmigrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, PrioritasPelaksanaan Pembangunan Transmigrasi, Perencanaan Pembangunan Transmigrasi, Peaksanaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Fasilitas Perpindahan Dan Penempatan Transmigrasi Dan Perlakuan Kepada Penduduk Setempat Sebagai Transmigran, Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Transmigrasi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
23 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2017
Tanggal Berlaku
23 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.10
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 670 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan