DINAS PANGAN, TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA-UPTD-SUSUNAN ORGANISASI-PEMBENTUKAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2019/No.20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal S ayat (1) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Permendagri No.12 Tahun 2017 Pasal 11 ayat (3) tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikas Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Pergub No.97 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, UPTD Balai Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pertanian, UPTD Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura, UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan
Hortikultura, UPTDBalai Benih Induk Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Jabatan, Tata kerja, Pembiayaan, dan Ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.97 Tahun 2016
21 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 18 Tahun 2019
Dinas PERKEBUNAN-UPTD-SUSUNAN ORGANISASI-PEMBENTUKAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD.2019/No.19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 8 ayat (1) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Permendagri No.12 Tahun 2017 Pasal 11 ayat (3) tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Pergub No.105 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit
Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perkebunan
Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Pasal 18 ayat(6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016; Pergub Kaltim No.74 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, UPTD Pengawasan Benis Perkebunan, UPTD Pengembangan Perlindungan Tanaman perkebunan, UPTD Produsen Benih Tanaman Perkebunan, Kepegawaian, Jabatan, Tata kerja, Pembiayaan, dan Ketentuan Pelalihan yang mengatur organisasi tersebut
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.105 Tahun 2016
18 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 17 Tahun 2019
Dinas PERHUBUNGAN-UPTD TERMINAL-SUSUNAN ORGANISASI-PEMBENTUKAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2019/No.18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Terminal Pada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 8 ayat (1) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Permendagri No.12
Tahun 2017 Pasal 11 ayat (3) tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Pergub No.99 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu
menetapkan Pergub tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Terminal pada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda No.9 Tahun 2016; Pergub No.63 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Terminal pada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, UPTD Terminal, Kepegawaian, Jabatan, Tata kerja, Pembiayaan dan Ketentuan Peralihan UPTD Terminal
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.99 Tahun 2016
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Prasarana Olahraga Pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 8 ayat (1) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Permendagri No.12 Pasal 11 ayat (3) Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Pergub No.95 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti .Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu
menetapkan Pergub Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Prasarana Olahraga Pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016; Pergub Kaltim No.66 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Prasarana Olahraga Pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga, Kepegawaian, Jabatan, Tata kerja, Pembiayaan dan Ketentuan peralihan atas UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.95 Tahun 2016
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2019
BPD-UPTD; PELAYANAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH; SUSUNAN ORGANISASI-PEMBENTUKAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD.2019/No.16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 8 ayat (1) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Prov. Kaltim dan Permendagri No.12 Tahun 2017 Pasal 11 ayat (3) tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Pergub No.106 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur
sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud Pergub tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 19 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagti No.12 Tahun 2017; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, UPTD Pelayanan pajak dan retribusi daerah, Kepegawaian, Jabatan, Tata kerja, Pembiayaan dan ketentuan peralihan atas UPTD Pelayanan pajak dan retribusi daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.106 Tahun 2016
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Penilaian Kompetensi Pegawai Pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 8 ayat (1) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Permendagri No.12 Tahun
2017 Pasal 11 ayat (3) tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Pergub no.107 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu
menetapkan Pergub tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Penilaian Kompetensi Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Penilaian Kompetensi Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, UPT Penilaian Kompetensi Pegawai, Kepegawaian, Jabatan, Tata kerja, Pembiayaan dan Ketentuan Peralihan di dalam aturan ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.107 Tahun 2016
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2019
DINAS KESEHATAN-PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2019/No.14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 8 ayat (1) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Permendagri No.12 Tahun 2017 Pasal 11 ayat (3) tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; Pergub No.94 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan saat ini sehingga perlu diganti
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Prov. Kalimantan Timur No.9 Tahun 2016.
Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, meliputi:
a. UPTD Laboratorium Kelas A;
b. UPTD Balai Pelatihan Kesehatan Kelas A;
c. Kelompok Jabatan Fungsional;
d. Kepegawaian;
e. Jabatan;
f. Tata kerja; dan
g. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
Pergub No.94 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2019
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI-PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD.2019/No.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 8 ayat (1) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Permendagri No.12 Tahun 2017 Pasal 11 ayat (3) tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; Pergub No.96 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan saat ini sehingga perlu diganti.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Prov. Kalimantan Timur No.09 Tahun 2016.
Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, meliputi:
a. UPTD Balai Latihan Kerja Industri;
b. UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan;
c. Kelompok Jabatan Fungsional;
d. Kepegawaian;
e. Jabatan;
f. Tata Kerja; dan
g. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
Pergub No.96 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2019
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Panduan Program Beasiswa Kaltim Cemerlang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Program Beasiswa Kaltim Tuntas
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dipandang perlu memberi kesempatan kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan kualifikasi pendidikannya melalui pemberian beasiswa Kaltim Tuntas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Perda Prov. Kalimantan Timur No.9 Tahun 2016; Perda Prov. Kalimantan Timur No.16 Tahun 2016.
Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Program Beasiswa Kaltim Tuntas, meliputi:
a. Maksud dan tujuan;
b. Jenis program;
c. Pengelola program beasiswa;
d. mekanisme seleksi;
e. Penyaluran beasiswa;
f. Pembatalan, Penghentian dan Pengembalian Beasiswa; dan
g. Kewajiban Pengabdian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
Pergub Kalimantan Timur No.19 tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2019
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 15 Tahun 2020 tentang Program Beasiswa Stimulan Mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 41 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Program Beasiswa Stimulan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 41 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Program Beasiswa Stimulan Mengubah Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Program Beasiswa Stimulan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Program Beasiswa Stimulan
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia,dipandang perlu memberi kesempatan kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan kualifikasi pendidikannya melalui pemberian beasiswa Stimulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Perda Prov. Kalimantan Timur No.9 Tahun 2016; Perda Prov. Kalimantan Timur No.16 Tahun 2016.
Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Program Beasiswa Stimulan, meliputi:
a. Maksud, tujuan dan sasaran;
b. Jenis program;
c. Pengelola program beasiswa;
d. mekanisme seleksi; dan
e. Penyaluran beasiswa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
Pergub Kalimantan Timur No.12 Tahun 2016 tentang Panduan Program Beasiswa Kaltim Cemerlang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat