Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, UPTD Pelayanan pajak dan retribusi daerah, Kepegawaian, Jabatan, Tata kerja, Pembiayaan dan ketentuan peralihan atas UPTD Pelayanan pajak dan retribusi daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat