Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Program Beasiswa Kaltim Tuntas, meliputi: a. Maksud dan tujuan; b. Jenis program; c. Pengelola program beasiswa; d. mekanisme seleksi; e. Penyaluran beasiswa; f. Pembatalan, Penghentian dan Pengembalian Beasiswa; dan g. Kewajiban Pengabdian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat