Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah perlu dilakukan perubahan atas Perda No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana diubah dengan Perda No.08 Tahun 2014 tentang Perubahan Perda No.01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur perlu untuk disempurnakan serta disesuaikan terhadap kondisi pemungutan pajak di Provinsi Kalimantan Timur saat ini dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa dengan ditetapkannya UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, terjadi perubahan status Dinas Pendapatan Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pajak Daerah perlu disempurnakan sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Perubahan kedua Atas Perda Provinsi Kalimantan Timur No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 25 Tahun 1956
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur, termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan Pasal 1 angka 7, 8, dan angka 38 yang mengalami perubahan, ketentuan Pasal 4 ayat (3) yang diubah, Ketentuan Pasal 7 huruf a yang diubah, Ketentuan Pasal 8 ayat (2) yang diubah, Ketentuan Pasal 27 angka 3 yang diubah, Ketentuan Pasal 42 ayat (3) yang diubah, Ketentuan Pasal 50 ayat (2) dan ayat (4) yang diubah, Ketentuan Pasal 51 yang diubah, Ketentuan Pasal 53 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) yang diubah, Ketentuan Pasal 69 yang diubah, Ketentuan Pasal 85 ayat (1) dan ayat (4) yang diubah, serta Ketentuan Pasall00 ayat (2) dan ayat (4) yang diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Peraturan yang Diubah: Perda Nomor 08 Tahun 2014
Peraturan yang akan Diatur: Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain pada Pasal 1 yang diatur dengan Peraturan Gubemur paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang; Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SPOPD atau bentuk lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 69 ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hokum adat di Provinsi Kalimantan Timur yang merupakan cerminan kebhhinekaan bangsa Indonesia yang harus diakui dan dilindungi sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU No.52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU Darurat No.10 Tahun 1957; UU No.1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.16 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2004; UU No.52 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.27 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.57 Tahun 2009; PP No.39 Tahun 2012; PP No.87 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2017; Perpres No.99 Tahun 2017; Permen P3A No.7 Tahun 2011; Permen P3A No.6 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permensos No.1 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Pelaksanaan, Wali Anak dan Pengampunan, Kelembagaan Ketahanan Keluarga, Koordinasi, Kerjasama, Penanganan Kondisi Khusus, Sistem Informasi, Penghargaan dan Fasilitasi, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
21 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 53 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT-HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2021/NO.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur serta berdasarkan hasil Kajian/ Analisis yang dilakukan oleh lembaga resmi (Apraisal), perlu dilakukan kenaikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kalimantan Timur; Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 53 Tahun 2017 ten tang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sudah tidak sesuai dengan kondisi daerah dan perkembangan kebutuhan
dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur,
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No.62 Tahun 2017; Perda Prov. Kalimantan Timur No.3 Tahun 2017; Pergub Kalimantan Timur No.53 Tahun 2017.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, dengan perubahan pada:
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah; dan
2. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, diubah.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 320 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan AP8D kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 1985; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.20 Tahun 2001; PP No.23 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.10 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No. 11 Tahun 2017; . Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-7645 Tahun 2017; Perda Prov. Kalimantan Timur No.13 Tahun 2008; Perda Prov. Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2015.
Pada peraturah daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Tahun Anggaran 2016 berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Laporan Operasional;
d. Laporan Perubahan Ekuitas;
e. Neraca;
f. Laporan Arus Kas; dan
g. Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadailan gender dalam pembangunan diperluka pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan; Pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat internasional; Upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal serta lembaga non pemerintah daerah; Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah khususnya dalam Pasal 11 ayat (2), pengarusutamaan Gender dalam peratuan perundang-undangan di daerah sebagai bagian dari Rencana Aksi Daerah; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.7 Tahun 1984; UU No.21 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; PP No.79 Tahun 2005; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.67 Tahun 2011.
Pelaksanaan PUG dalam pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur bertujuan untuk: a. menjamin terwujudnya kesetaraan dan keadilan Gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa dan bernegara melalui peningkatan peran, kedudukan, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai sumber daya pembangunan; b. memberikan acuan bagi semua pihak baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Pihak Swasta dan masyarakat dalam menyusun strategi pengintergrasian Gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Daerah; c. mewujudkan Perencanaan dan Pengelolaan anggaran Daerah yang Responsif Gender melalui PPRG dengan meningtergrasikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan; d. meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan. Peningkatan Kualitas dan kemandirian hidup perempuan serta menjamin perlindungan terhadap hak perempuan dan anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.23 Tahun 2014.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2019
PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023 Merubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
Bahwa- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 T ahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Perpres RI No.02 Tahun 2015; Permendagri No.67 Tahun 2012; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.137 Tahun 2017; Permensos No.9 Tahun 2018; Permen PUPR No.29 Tahun 2018; Permendikbud No.32 Tahun 2018; Permendagri No.100 Tahun 2018; Perda No.15 Tahun 2008.
Dalam peratura ini diatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023, termasuk didalamnya mengatur tentang RPJM yang disusun berdasarkan azas: kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, Keterpaduan, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas. RPJMD ini disusun dengan sistematika terdiri: Pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu-isu strategis daerah, visi misi tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah , kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, serta penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012
PAJAK - POKOK - keringanan - SANKSI - ADMINISTRASI - bea - balik nama - PEMBEBASAN - KENDARAAN BERMOTOR - kedua - luar daerah
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2012/No.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi serta Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua yang Berasal dari Luar Daerah (Non KT) Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka menyambut HUT Provinsi Kalimantan Timur yang ke 55, dan untuk memacu pendaftaran objek pajak perlu diberikan kesempatan yang lebih luas dan terbuka kepada pemilik kendaraan yang belum melaksanakan pendaftaran kendaraan bermotor di Provinsi Kalimantan Timur. Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari PKB dan BBN-KB perlu diberikan keringanan pengurangan dan atau pembebasan sanksi administrasi serta pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua khususnya bagi kendaraan yang berasal dari Luar Daerah (Non KT) Provinsi Kalimantan Timur. Oleh karena itu perlu menetapkannya dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 117/ P Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 05 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 08 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 01 Tahun 2011; Pergub Kaltim No 07; Pergub Kaltim No. 8 Tahun 2011
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
Ketentuan Umum; Pelaksaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2012.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2022
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 24 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023 Mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri No.86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubemur No.24 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023 yang perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan, sehingga, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No.24 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023;
UU No.25 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Darurat No.10 Tahun 1957; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2022; UU No.17 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Perpres No.29 Tahun 2014; Perpres No.18 Tahun 2020; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.90 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Gubernur ini mengubah ketentuan Pasal 1, 4, dan 5, serta menghapus Pasal 3 Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Transmigrasi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pembangunan transmigrasi di daerah Provinsi Kalimantan Timur yang selama ini telah berhasil membuka isolasi wilayah yang memberikan kontribusi terhadap pertumbuh-kembangan kawasan perdesaan menjadi pusat-pusat pertumbuhan ekonomi wilayah. Berdasarkan perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1997 dengan Undang-Undang No. 29 Tahun 2009 berikut Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2014, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Transmigrasi.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 15 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2014; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 3 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; perpres No. 87 Tahun 2014; PERPRES No. 153 Tahun 2014; KEPPRES No. 137/P Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERDAPROV No. 15 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur pelaksanaan transmigrasi dan beserta rinciannya. Tujuan pengaturan peraturan daerah ini adalah: a. mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan pembangunan transmigrasi di daerah Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal; b. memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya di bidang pelaksanaan pembangunan transmigrasi; c. mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam seluruh aspek pelaksanaan pembangunan transmigrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.15 Tahun 1997; UU No.41 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 2004.
47
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat