Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Pelaksanaan, Wali Anak dan Pengampunan, Kelembagaan Ketahanan Keluarga, Koordinasi, Kerjasama, Penanganan Kondisi Khusus, Sistem Informasi, Penghargaan dan Fasilitasi, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat