Dalam Peraturan Daerah ini diatur pelaksanaan transmigrasi dan beserta rinciannya. Tujuan pengaturan peraturan daerah ini adalah: a. mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan pembangunan transmigrasi di daerah Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal; b. memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya di bidang pelaksanaan pembangunan transmigrasi; c. mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam seluruh aspek pelaksanaan pembangunan transmigrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat