Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 311
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Bupati wajib mengajukan
rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan
dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke
dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah
bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal
4 Agustus 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah
Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah
Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6177);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6847);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
19. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 186);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 754);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1067);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 630);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada
Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan (Lembaran
Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 2 Seri D);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 6 Seri A).
Mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Jumlah 14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2010 Nomor 1/B), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2019 Nomor 1 Seri B)
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2010
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 1/C), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020
Nomor 1 Seri C).
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Malang Tahun 2010 Nomor 2/C), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Malang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat
atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2018 Nomor 1 Seri B).
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2010
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Malang Tahun 2010 Nomor 3/C), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 2
Seri B).
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan
kewenangan daerah dan bagian dari perwujudan
akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah, dengan
tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan daerah, optimalisasi
sumber daya daerah dan kesejahteraan umum masyarakat;
b. bahwa eksistensi kebijakan restrukturisasi serta
ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah oleh
pemerintah pusat, juga dengan adanya kebijakan fiskal,
perubahan nomenklatur dan perkembangan teknologi digital
dan informasi, memerlukan penyesuaian dalam pelaksanaan
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 94
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, maka diperlukan pengaturan mengenai pajak daerah
dan retribusi daerah yang aktual, komprehensif dan berdaya
guna bagi pembangunan di daerah, dengan tujuan untuk
memberikan landasan dan kepastian hukum, serta sebagai
bentuk penyederhanaan regulasi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota
Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur,
Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757); 6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga
Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6848);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6881);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016
Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023 Nomor 3 Seri C);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 6 Seri A).
Mengatur mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mencakup : Pajak, Retribusi, Ketentuan umum dn tata cara pemungutan pajak dan retribusi, insentif fiskal dan kemudahan bidang pajak dan retribusi serta penyesuaian tarif atas kebijakan pemerintah, kerahasiaan data wajib pajak, sistem infomasi dan elektronik pajak dan retribusi, kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi serta pemanfaatan data, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Mencabut a. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2010 Nomor 1/B), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2019 Nomor 1 Seri B);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2010
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 1/C), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020
Nomor 1 Seri C);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Malang Tahun 2010 Nomor 2/C), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Malang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat
atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2018 Nomor 1 Seri B);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2010
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Malang Tahun 2010 Nomor 3/C), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 2
Seri B);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2014
tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2014 Nomor 1 Seri B).
Jumlah 521 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 317
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam
perubahan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah serta perubahan prioritas dan plafon
anggaran sementara yang telah disepakati antara
Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah pada tanggal 11 Agustus 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota
Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa
Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679); 7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6177);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6847);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada
Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan (Lembaran
Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 2 Seri D);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 6 Seri A);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2022 Nomor 10 Seri A);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
(Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023
Nomor 4 Seri A).
Mengatur mengenai perubahan APBD TA 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
Jumlah 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa setiap manusia dilahirkan merdeka dianugerahi
akal budi dan budi nurani, memiliki harkat dan martabat
yang sama antara laki-laki dan perempuan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk meningkatkan kedudukan, peran dan
kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama
antara laki-laki dan perempuan sebagai upaya
mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, diperlukan
pengarusutamaan gender;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada
Lampiran angka I huruf H mengenai Pembagian Urusan
Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan
Pelindungan Anak, Daerah Kabupaten/Kota mempunyai
kewenangan dalam hal pelembagaan Pengarusutamaan
Gender pada lembaga pemerintahan tingkat Daerah
Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan
Gender.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah
Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah
Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the
Elimination of All Forms of Discrimination Against Women)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang
Pengesahan ILO Convention No. 111 Concerning
Discrimination in Respect of Employment and Occupation
(Konvensi ILO mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan
Jabatan) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3836);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 199), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 186);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927); 12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran
yang Responsif Gender untuk Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1346);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2023 tentang Satu
Data Gender dan Anak (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 281);
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9
Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 7 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 96);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)
Daerah Kabupaten Malang Tahun 2005–2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 3/E);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2021 Nomor 3 Seri D).
Mengatur mengenai pengarusutamaan gender yang mencakup : asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, wewenang pemerintah daerah, perencanaan dan pelaksanaan, kerja sama, pelaksanaan PUG dalam pembangunan daerah dan desa, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, pembinaan, penghargaan dan sanksi serta pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
Jumlah 29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3
Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3
Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah perlu diubah kembali dalam
rangka melaksanakan fungsi penunjang urusan
pemerintahan bidang penelitian, pengembangan,
pengkajian, penerapan serta invensi dan inovasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota
Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa
Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6845);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 199), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 186);
12. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan
Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 192);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2016 Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2022 Nomor 3 Seri C).
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 11 huruf b diubah, Di antara Pasal 25A dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022.
Jumlah 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa mutu dan keamanan pangan merupakan faktor
penting dalam sistem pangan di Daerah yang bertujuan
memberikan perlindungan kepada masyarakat serta
memenuhi hak kesehatan dan hak keselamatan masyarakat;
b. bahwa terbukanya perdagangan dan majunya teknologi
pangan memberikan dampak terjadinya keanekaragaman
pangan di Daerah sehingga diperlukan sistem mutu dan
keamanan pangan yang sinergis antar pemangku
kepentingan di bidang pangan;
c. bahwa guna memberikan landasan hukum dalam
pelaksanaan pengawasan mutu dan keamanan pangan
serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 53
ayat (7) dan Pasal 54 ayat (6) Peraturan Pemerintah
Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, maka
diperlukan pengaturan yang komprehensif yang mewadahi
pemangku kepentingan di bidang pangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengawasan Mutu dan
Keamanan Pangan.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar
dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), 6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang
Keamanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6442);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
53/PERMENTAN/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan
Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 7);
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk
Hewan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 272);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 262);
16. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22
Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi
Pangan Industri Rumah Tangga (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1106);
17. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23
Tahun 2018 tentang Pedoman Pengawasan Pangan Industri
Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1107);
18. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31
Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1452).
Mengatur mengenai pengawasan mutu dan keamanan pangan yang mencakup ruang lingkup, wewenang, penyelenggaraan mutu dan keamanan pangan segar, pengawasan mutu dan keamanan pangan olahan industri rumah tangga, penyelenggaraan mutu dan keamanan pangan olahan siap saji, informasi mutu dan keamanan pangan, peran serta masyarakat, pembinaan, dan pembiayaan serta sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
Jumlah 34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Malang
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
Kabupaten Malang.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah
Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur,
Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); 9. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 206);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
11/PERMENTAN/KN.130/4/2018 tentang Penetapan
Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 481); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781).
Mengatur mengenai penyelenggaraan cadanagn pangan Pemerintah Kabupaten Malang mencakup : ruang lingkup, wewenang, saasaran, cadangan pangan Pemerintah Daerah, cadanan pangan pemerintah Desa, Integrasi cadangan pangan daerah, pelaporan, peran serta masyarakat, lumbung pangan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
Jumlah 21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 202 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 202, Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023 Nomor 202 Seri D
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERHITUNGAN NILAI PEROLEHAN AIR TANAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 41
ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7
Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan
Daerah-daerah
Kabupaten
di
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya
dengan
mengubah Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur,
Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa
Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2730);
2
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang
Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4859);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
3
8. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6881);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 186);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan
Nilai Perolehan Air Tanah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 408);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
13. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022
tentang Harga Dasar Air sebagai Dasar Penghitungan
Nilai Perolehan Air Tanah (Berita Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2022 Nomor 2 Seri E);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2023
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2023 Nomor 3 Seri C);
4
15. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6
Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022
Nomor 6 Seri A);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7
Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2023 Nomor 7 Seri B);
17. Peraturan Bupati Malang Nomor 44 Tahun 2022
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022
Nomor 44 Seri C);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGENAAN PAT
BAB III
PERHITUNGAN PAT
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Bupati Malang Nomor 59 Tahun 2012
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023 Nomor 26 Seri D
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN STIMULAN
PERBAIKAN RUMAH BAGI KORBAN BENCANA YANG BERSUMBER DARI
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan rumah masyarakat yang terdampak
bencana merupakan prioritas dalam penanggulangan
bencana, sehingga diperlukan pembiayaan yang bersifat
segera agar penanganannya lebih cepat dan tepat sasaran;
b. bahwa untuk tertib administrasi dan akuntabilitas dalam
pemberian bantuan stimulan perbaikan rumah bagi korban
bencana, maka perlu diatur petunjuk teknis dengan
memperhatikan tata kelola keuangan yang baik, efektif,
efisien, transparan dan akuntabel;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah bagi Korban Bencana
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota
Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa
Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Perundang-undangan
Pembentukan
(Lembaran
Negara
Peraturan
Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4828);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4829);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Perundang-undangan
Pembentukan
(Lembaran
Negara
Peraturan
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun
2014
tentang
Peraturan
Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
10. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 63);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
13. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan
Darurat Bencana (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1777);
14. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 482);
15. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman
Swakelola (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 485);
16. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 25 Tahun 2022 tentang Bantuan Stimulan
Rumah Rusak Terdampak Bencana;
17. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 89.A Tahun 2022 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah
Korban Bencana pada Status Tanggap Darurat dan Transisi
Darurat ke Pemulihan;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2011
tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2011 Nomor 3/E);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016
Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 3 Seri C);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 6 Seri A);
21. Peraturan Bupati Malang Nomor 47 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Dana Siap Pakai Keadaan Darurat Bencana
(Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 13
Seri A);
22. Peraturan Bupati Malang Nomor 30 Tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 30 Seri C);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN STIMULAN
BAB IV
PENGORGANISASIAN
BAB V
PENDANAAN
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat