ABSTRAK: |
- a. bahwa pembangunan rumah masyarakat yang terdampak
bencana merupakan prioritas dalam penanggulangan
bencana, sehingga diperlukan pembiayaan yang bersifat
segera agar penanganannya lebih cepat dan tepat sasaran;
b. bahwa untuk tertib administrasi dan akuntabilitas dalam
pemberian bantuan stimulan perbaikan rumah bagi korban
bencana, maka perlu diatur petunjuk teknis dengan
memperhatikan tata kelola keuangan yang baik, efektif,
efisien, transparan dan akuntabel;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah bagi Korban Bencana
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota
Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa
Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Perundang-undangan
Pembentukan
(Lembaran
Negara
Peraturan
Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4828);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4829);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Perundang-undangan
Pembentukan
(Lembaran
Negara
Peraturan
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun
2014
tentang
Peraturan
Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
10. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 63);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
13. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan
Darurat Bencana (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1777);
14. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 482);
15. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman
Swakelola (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 485);
16. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 25 Tahun 2022 tentang Bantuan Stimulan
Rumah Rusak Terdampak Bencana;
17. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 89.A Tahun 2022 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah
Korban Bencana pada Status Tanggap Darurat dan Transisi
Darurat ke Pemulihan;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2011
tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2011 Nomor 3/E);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016
Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 3 Seri C);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 6 Seri A);
21. Peraturan Bupati Malang Nomor 47 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Dana Siap Pakai Keadaan Darurat Bencana
(Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 13
Seri A);
22. Peraturan Bupati Malang Nomor 30 Tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 30 Seri C);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN STIMULAN
BAB IV
PENGORGANISASIAN
BAB V
PENDANAAN
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
|