ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan
kewenangan daerah dan bagian dari perwujudan
akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah, dengan
tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan daerah, optimalisasi
sumber daya daerah dan kesejahteraan umum masyarakat;
b. bahwa eksistensi kebijakan restrukturisasi serta
ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah oleh
pemerintah pusat, juga dengan adanya kebijakan fiskal,
perubahan nomenklatur dan perkembangan teknologi digital
dan informasi, memerlukan penyesuaian dalam pelaksanaan
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 94
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, maka diperlukan pengaturan mengenai pajak daerah
dan retribusi daerah yang aktual, komprehensif dan berdaya
guna bagi pembangunan di daerah, dengan tujuan untuk
memberikan landasan dan kepastian hukum, serta sebagai
bentuk penyederhanaan regulasi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
- Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota
Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur,
Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757); 6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga
Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6848);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6881);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016
Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023 Nomor 3 Seri C);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 6 Seri A).
- Mengatur mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mencakup : Pajak, Retribusi, Ketentuan umum dn tata cara pemungutan pajak dan retribusi, insentif fiskal dan kemudahan bidang pajak dan retribusi serta penyesuaian tarif atas kebijakan pemerintah, kerahasiaan data wajib pajak, sistem infomasi dan elektronik pajak dan retribusi, kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi serta pemanfaatan data, penyidikan dan ketentuan pidana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
- Mencabut a. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2010 Nomor 1/B), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2019 Nomor 1 Seri B);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2010
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 1/C), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020
Nomor 1 Seri C);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Malang Tahun 2010 Nomor 2/C), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Malang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat
atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2018 Nomor 1 Seri B);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2010
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Malang Tahun 2010 Nomor 3/C), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 2
Seri B);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2014
tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2014 Nomor 1 Seri B).
- Jumlah 521 halaman
|