Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2023

Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Malang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur mengenai penyelenggaraan cadanagn pangan Pemerintah Kabupaten Malang mencakup : ruang lingkup, wewenang, saasaran, cadangan pangan Pemerintah Daerah, cadanan pangan pemerintah Desa, Integrasi cadangan pangan daerah, pelaporan, peran serta masyarakat, lumbung pangan masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Malang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kepanjen
Tanggal Penetapan
31 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2023
Tanggal Berlaku
31 Mei 2023
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023 Nomor 1
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 41 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan