Mengatur mengenai penyelenggaraan cadanagn pangan Pemerintah Kabupaten Malang mencakup : ruang lingkup, wewenang, saasaran, cadangan pangan Pemerintah Daerah, cadanan pangan pemerintah Desa, Integrasi cadangan pangan daerah, pelaporan, peran serta masyarakat, lumbung pangan masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat