Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2005/NO.4 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis dan kebutuhan yang mendesak, maka arah dan kebijakan umum APBD serta strategis dan prioritas APBD perlu dilakukan perubahan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda No. 1 Tahun 2005; Perda No. 3 Tahun 2005; Perda No. 4 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan APBD TA 2005.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2005.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 12 Tahun 2008
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 PP No. 72 Tahun 2005 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kerjasama Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ruang lingkup; bentuk kerjasama; tata cara kerjasama; badan kerjasama; perubahan, penundaan atau pembatalan kerjasama; biaya pelaksanaan kerjasama; penyelesaian perselisihan; serta peran bpd dalam kerjasama desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlaku Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 19 Tahun 2000, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 PP No. 72 Tahun 2005, pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa diatur dengan Peraturan Daerah; Susunan organisasi pemerintah desa yang telah ditetapkan dengan Perda Kabupaten Musi Rawas No. 12 Tahun 2000, perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai susunan organisasi pemerintahan desa; pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi perangkat desa kepala desa; hubungan kerja; serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2000, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas Pokok Petugas Registrasi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Serta Tugas Pokok Petugas Registrasi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016; dan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2017
Dalam Peraturan Buapti ini yang diatur adalah tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Serta Tugas Pokok Petugas Registrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2018.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (Persero) Multi Propita Silampari
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 84 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dinnyatakan Daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undagan dan pembentukannnya diatur dengan Peraturan Daerah;
Dalam peraturan Daerah ini Adalah UU No 28 Tahun 1959;UU No 1 Tahun 1995;UU No 22 Tahun 1999;permendagri No 1 Tahun 1983;permendagri No 1 Tahun 1984;Kepmendagri No 536-666 Tahun 1981;
Dalam Peraturan Daerah ini antara lain Perseroan ini berkantor pusat di ibu Kota Kabupaten Musi Rawas dan
Dapat mendirikan cabang-cabang diluar wilayah Kabupaten Musi Rawas yang dianggap perlu.Perseroan ini bergerak dalam bidang lapangan usaha
a Jasa Konstruksi;
b Jasa Konsutasi;
c Minnyak dan Gas Bumi;
d. Perdagangan dan Indusri;
Untuk bidang usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan
dalam lingkup dan nilai pekerjaan sebagai berikut:
a. Jasa Konstruksi, dapat menangani pekerjaan dalam berbagai
sub bidang dengan nilai pekerjaan Rp. 3.000.000.000,- ( tiga
milyar rupiah) keatas
b. Jasa Konsultasi, dapat menangani pekerjaan dengan nilai
pekerjan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) keatas.
c. Minyak dan Gas Bumi, bergerak dalam sub bidang pekerjaan
- Eksplorasi.
- Eksploitasi.
- Pengolahan.
- Pengangkutan.
- Pemasaran.
d. Bidang usaha perdagangan dan industri, bergerak dama sub
bidang pengadaan aspal dan selanjutnnya serta pabrikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2002.
14 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2005/NO.1 SERI B
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pajak Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Dengan telah disahkannya Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pajak Pengusahaan Sarang Burung Walet, yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Seri A tanggal 6 Nopember 2001, maka dipandang perlu mengatur pelaksanaan
pemungutannya dengan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Kepmendagri No. 71 Tahun 1999; Perda No. 21 Tahun 2004.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan pemunguyan pajak pengusahaan sarang burung walet, pemungutan pajak, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2005.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2006/NO.8 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Perda No. 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan saat ini, sehingga perlu diadakan penyesuaian dan pengaturan kembali dengan suatu perda.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 46 Tahun 2005; Keppres No. 40 Tahun 2001; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmenkes No. 582/Menkes/SK/VI/1997; Keputusan Bersama Menkes dan Mendagri No. 1013/Menkes/SKB/IX/2001 dan No. 43 Tahun 2001; Kepmendagri No. 1 Tahun 2002; Kepmendagri No. 254 Tahun 2004.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, nama, subjek dan objek retribusi, wilayah, golongan, prinsip penetapan tarif, penetapan tarif, kerjasama dengan pihak ketiga, fasilitas pelayanan kesehatan, ketentuan biaya pelayanan kesehatan, pengurangan dan pembebasan biaya, tata tertib rawat inap (opname), tarif pelayanan kesehatan, pengelolaan penerimaan retribusi, pelaksanaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2006.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelengaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan
Pasal 6
Peraturan
Menteri
Pendidikan
Nasional
Nomor
70
Tahun 2OO9
tentang
Pendidikan
Inklusif
bagi
Peserta
Didik
yang
Memiliki Kelainan
dan Potensi
Kecerdasan
dan/atau
Bakat Istimewa,
maka
perlu
menetapkan
Peraturan
Bupati tentang
Penyelenggaraan
Pendidikan
Inklusif
di Kabupaten
Musi Rawas.
Dasar Hukum peraturan Bupati ini adalah:UU No 28 Tahun 1959;UU No 4 Tahun 1997;UU No 4 Tahun 2000;UU No 23 Tahun 2000;UU No 20 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 1998;PP No 19 tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan UU No 13 Tahun 2015;PP No 17 Tahun 2010;Permendiknas No 19 Tahun 2007;;Permendiknas No 41 Tahun 2007;;Permendiknas No 32 Tahun 2008;;Permendiknas No 70 Tahun 2009;;Permendiknas No 57 Tahun 2014;;Permendiknas No 58 Tahun 2014;Perda No 10 Tahun 2016;Perbup No 48 Tahun 2016
Materi pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain :Pendidikan inklusif adalah sistem
penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua
peserta didik yang memiliki kelainan/penyandang disabilitas dan memiliki
potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengilmti pendidikan
atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama
dengan peserta didik pada umumnya.
Penyandang Disabilitas adalah
setiap orang
yang
mengalami
gangguan,
kelainan,
kerusakan, dan/atau kehilangan
fungsi organ Fisik, mental,
intelektual atau
sensorik dalam
jangka
waktu
tertentu
atau
pefinanen
dan
menghadapi
hambatan lingkungan fisik dan sosial.Lama
pendidikan
pada
Pendidikan
inklusif
sebagaimana
dimaksud
dalam
pasal
4
ayat
(2)
adalah:
a. Taman
Kanak-kanak/Raudhatul
Atfal
sekurang-kurangnya
1
(satu)
tahun.
b.
Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah
selmrang-kurangnya
6
(enam)
tahun;
c.
Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah
Tsanawiyah
sekurang-
kurangnya
3
(tiga)
tahun
pendidikan
wajib
mengikuti
Ujian Nasional
atau
yang
sederajat
dengan
Ujian Nasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
13 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 20 Tahun 2019
PETUNJUK - TEKNIS - PELAKSANAAN KEGIATAN SARANA DAN PRASARA - KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN- MASYARAKAT DI KELURAHAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2019/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknıs
Pelaksanaan Kegıatan
Sarana
dan
Prasara Kelurahan
dan
Pemberdayaan Masyarakat dı
Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaldanjuti Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 130 Tahun 2Ol8 tentang kegiatan
Pembangunan dan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan' perlu
menetaPkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Kegiatan Sarana dan Prasarana Kelurahan
dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan'
UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 33 Tahun 2004;PP No 24 Tahun 2005;PP No 12 Tahun 2019;Perpres No 16 Tahun 2018;PP No 17 Tahun 2018;Permendagri No 130 Tahun 2018;Permenkeu No 187/PMK.07/2018
PELAKSANAAN KEGIATAN,TATA CARA PEL,AKSANAAN PENGANGGARAN
SEBELUM APBD DITBTAPKAN
,TATA CARA PEI,AKSANAAN PENGANGGARAN
SETEI,AH APBD DITETAPKAN,PELAKSANAAN MEKANISME PENGEI.OI.AAN KEUANGAN,PELAKSANAAN MEKANISME PENGEI.OI.AAN KEUANGAN,KETENTUAN PERALIIIAN,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
18 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 21 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dengan
Peraturan Daerah dapat ditetapkan jenis pungutan Pajak
Pengusahaan Sarang Burung Walet;
Dasar HUkum dalam Peraturan Daerah ini adalah UU No 28 Tahun 1959 ; UU No 5 Tahun 1990 ; UU No 17 Tahun 1997 ; UU No 18 Tahun 1997 ;UU No 19 Tahun 1997;UU No 22 Tahun 1999;Permendagri No 4 Tahun 1997;PP No 65 Tahun 2001;kepmendagri No 170 Tahun 1997;kepmendagri No 173 Tahun 1997;kepmendagri No 171 Tahun 1999.
dalam peraturan Daerah ini antara lain Lokasi Sarang Burung Walet berada di :
a. Habitat alami.
b. Diluar habitat alami.
Sarang Burung Walet yang berada di habitat alami meliputi :
a. Kawasan hutan negara (hutan produksi dan hutan konversi).
b. Kawasan konservasi.
c. Gua alam dan atau diluar kawasan yang tidak dibebani hak milik perorangan dan
atau adat.
Sarang Burung Walet yang berada diluar habitat alami meliputi :
a. Bangunan.
b. Rumah / bangunan.
Sarang Burung Walet yang berada diluar habitat alami meliputi :
a. Bangunan.
b. Rumah / bangunan.
Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud ayat (3) akan ditetapkan oleh Kepala
Daerah setelah mendengar pendapat dan pertimbangan dari tim teknis terpadu
Tim teknis terpadu sebagaimana dimaksud ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Daerah.
Untuk meningkatkan produktivitas dan menjaga populasi Burung Walet pengambila/
pemanenan Sarang Burung Walet dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
a. Masa panen dilakukan setelah anak Burung Walet meninggalkan sarangnya.
b. Sarang Burung Walet sedang tidak berisi telur.
c. Dilakukan pada siang hari.
d. Tidak mengganggu Burung Walet yang sedang mengeram.
e. Dalam hal Sarang Burung Walet dihutan produksi, kawasan suaka alam dan kawasan
pelestarian alam agar mematuhi persyaratan tehnis yang ditetapkan oleh instansi
yang berwenang dibidang kehutanan.
Dengan nama Pajak Pengusahaan Sarang Burung Walet dipungut pajak atas
pengambilan/pemanenan Sarang Burung Walet.
Objek pajak adalah Sarang Burung Walet.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan Sarang Burung
Walet.
Wajib pajak adalah pengusaha Sarang Burung Walet.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2001.
12 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat